Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Berpeluang Raih Norma Grand Master, Aditya Butuh 1 Poin Kemenangan
Olahraga
23 jam yang lalu
Berpeluang Raih Norma Grand Master, Aditya Butuh 1 Poin Kemenangan
2
Kalah dari Uzbekistan, Timnas U 23 Indonesia Masih Ada Peluang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
20 jam yang lalu
Kalah dari Uzbekistan, Timnas U 23 Indonesia Masih Ada Peluang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
3
Momen 26 Tahun BUMN, PLN Terus Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik di Jakarta
Pemerintahan
6 jam yang lalu
Momen 26 Tahun BUMN, PLN Terus Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik di Jakarta
4
Pejabat DKI Ini Bakal Mundur Sebagai ASN untuk Jadi Bupati Purwakarta
Pemerintahan
4 jam yang lalu
Pejabat DKI Ini Bakal Mundur Sebagai ASN untuk Jadi Bupati Purwakarta
5
Ramai-ramai Kecam Wasit, Baim Wong hingga Raffi Ahmad Suarakan #AFCCurangLagi
Olahraga
4 jam yang lalu
Ramai-ramai Kecam Wasit, Baim Wong hingga Raffi Ahmad Suarakan #AFCCurangLagi
6
Persiapkan Indonesia Hadapi Irak, Shin Tae-yong Optimistis Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
3 jam yang lalu
Persiapkan Indonesia Hadapi Irak, Shin Tae-yong Optimistis Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Home  /  Berita  /  Riau

Pendapatan Pelalawan dari Retribusi Tenaga Kerja Asing Baru Rp164 Juta

Pendapatan Pelalawan dari Retribusi Tenaga Kerja Asing Baru Rp164 Juta
Senin, 07 Januari 2019 16:45 WIB
Penulis: Farikhin
PANGKALAN KERINCI - Retribusi Tenaga Kerja Asing (TKA) bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Pelalawan masih minim. Tahun 2018 lalu, pendapatan sektor ini baru mencapai Rp 164 juta.

Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pelalawan, Budi Surlani, Senin (7/1/2019 mengungkapkan, retribusi ini mengalir dari satu perusahaan.

"Sampai dengan akhir Maret, perusahaan ini telah membayar 10 orang TKA nya," ungkapnya, kepada GoRiau.

Lanjut Budi, 10 orang TKA tersebut berprofesi sebagai tenaga pengajar atau guru. "Untuk target tahun lalu, itu tercapai sebesar Rp 164 juta," sebutnya.

Dijelaskannya, retribusi Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) akan menjadi notifikasi sebagai salat satu persyaratan perpanjangan pengurusan pasport. DPMPTSP Pelalawan telah memiliki sitem pengawasan tenaga kerja asing.

"Kita hanya mengeluarkan notifikasi, konsekwensinya kalau pembayaran tak dilakukan disini mereka tak dapat notifikasi dari kita. Jadi paspor tak bisa mereka diperpanjang," pungkas Budi. ***

Kategori:Pemerintahan, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/