Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Karyawan Gunarso Tancap Gas Siapkan Strategi Ketahanan Pangan di Jakarta
Umum
14 jam yang lalu
Karyawan Gunarso Tancap Gas Siapkan Strategi Ketahanan Pangan di Jakarta
2
Pj Gubernur DKI Canangkan Kampung Siaga TBC
Umum
14 jam yang lalu
Pj Gubernur DKI Canangkan Kampung Siaga TBC
3
Fabianne Nicole, Miss Universe Indonesia Rilis Single Perdana 'Cinta Yang Salah'
Umum
9 jam yang lalu
Fabianne Nicole, Miss Universe Indonesia Rilis Single Perdana Cinta Yang Salah
4
Kesit Budi Handoyo Segera Dilantik sebagai Ketua PWI Jaya, Ucapan Selamat Mengalir Deras
Umum
14 jam yang lalu
Kesit Budi Handoyo Segera Dilantik sebagai Ketua PWI Jaya, Ucapan Selamat Mengalir Deras
5
Afgan Ikut Jadi Bintang Tamu dalam Konser David Foster
Umum
8 jam yang lalu
Afgan Ikut Jadi Bintang Tamu dalam Konser David Foster
6
PWI Jaya Mulai Siapkan Ajang Anugerah MHT Award 2024
Umum
7 jam yang lalu
PWI Jaya Mulai Siapkan Ajang Anugerah MHT Award 2024
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Pelantikan Letjen Doni Monardo Sebagai Kepala BNPB Ditunda, Ada Polemik Apa?

Pelantikan Letjen Doni Monardo Sebagai Kepala BNPB Ditunda, Ada Polemik Apa?
Senin, 07 Januari 2019 08:08 WIB
JAKARTA - Letjen Doni Monardodikabarkan akan menjadi Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menggantikan Laksamana Muda Willem Rampangilei.

Pihak Istana, melalui Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi, Johan Budi telah membenarkan Kepala BNPB akan diisi Letjen Doni.

"Benar (Doni Monardo)," kata Johan singkat.

Rencana awalnya, Presiden Jokowi akan melantik Doni di Istana Negara, Rabu (2/1) pekan lalu. Namun pelantikan ditunda.

Di tengah rencana pelantikan Letjen Doni Monardo sebagai Kepala BNPB, ada hal lain yang menjadi polemik. Berikut ulasannya:

1. Masih Aktif Sebagai Anggota TNI

Doni Monardo masih aktif menjadi anggota TNI, sejak 14 Maret 2018 masih menjabat sebagai Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional (Sesjen Wantannas).

Sesuai dengan UU nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), TNI aktif dilarang menduduki jabatan sipil. Hal itu tertuang dalan pasal 47 ayat 1.

"Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan," bunyi pasal 47 (1).

Itu artinya pengangkatan Doni sebagai Kepala BNPB dianggap melanggar aturan. Karena BPNB tidak termasuk lembaga Nonkementerian yang boleh diduduki TNI aktif.

Ini sesuai dengan pasal 47 ayat 2 yang berbunyi: "Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotik nasional, dan Mahkamah Agung." bunyi pasal 47 (2).

2. Wacana BNPB di Bawah Kemenko Polhukam

Kepala Staf Kepresidenan Jenderal (purn) Moeldoko mengatakan akan ada revisi Peraturan Presiden Nomor 8 tahun 2018 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

Nantinya, BNPB tidak lagi langsung di bawah presiden. Melainkan di bawah koordinasi menteri koordinator bidang politik hukum dan keamanan.

"Bisa nanti BNPB tuh seperti SAR (Badan SAR Nasional) di bawah Menko Polhukam. Jadi, tidak harus semuanya di bawah presiden gitu kan," ujar Moeldoko.

Moeldoko tak menampik revisi Perpres ini agar Doni tidak mundur dari jabatannya sekarang. Karena akan memudahkan koordinasi dengan TNI dan Polri. "Akan lebih mudah kalau masih aktif melakukan koordinasi," jelas Moeldoko.

3. Pelantikan Menunggu Revisi Perpres

Rencananya, Presiden Jokowi akan melantik Doni di Istana Negara, Rabu (2/1), namun harus ditunda karena Presiden melakukan kunjungan ke korban bencana tsunami di Lampung. Selain itu penundaan pelantikan Dono karena masih menunggu revisi Peraturan Presiden tentang BNPB.

Jika revisi sudah selesai, Doni bisa dilantik menjadi Kepala BNPB. "Mudah-mudahan enggak lama," kata Moeldoko.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:merdeka.com
Kategori:DKI Jakarta, Politik, Pemerintahan, Peristiwa, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/