Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
Pemerintahan
9 jam yang lalu
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
2
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
DKI Jakarta
9 jam yang lalu
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
3
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
Olahraga
6 jam yang lalu
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
4
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah
Pemerintahan
9 jam yang lalu
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah
5
Gelar Acara Halal Bihalal, Ketua Umum KK Inhil Ajak Semua Pihak untuk Bersatu
Umum
16 jam yang lalu
Gelar Acara Halal Bihalal, Ketua Umum KK Inhil Ajak Semua Pihak untuk Bersatu
6
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
Olahraga
6 jam yang lalu
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
Home  /  Berita  /  Riau

216 CPNS di Meranti Dinyatakan Lulus, Ini Jadwal Registrasi Ulang

216 CPNS di Meranti Dinyatakan Lulus, Ini Jadwal Registrasi Ulang
Senin, 07 Januari 2019 21:41 WIB
Penulis: Gunawan
SELATPANJANG - Sebanyak 216 peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dinyatakan lulus. Peserta yang lulus hasil integrasi nilai SKD-SKB CPNS Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti 2018, wajib melakukan registrasi ulang di BKD Kepulauan Meranti, mulai tanggal 7 Januari sampai 18 Januari 2019.

Dari 225 formasi yang tersedia, ditetapkan sebanyak 216 orang yang lulus. Kemudian terdapat 9 formasi yang kosong. Masalah itu terjadi karena tidak singkronnya formasi dengan kualifikasi jenjang pendidikan peserta.

Demikian diungkapkan Kepala BKD Kepulauan Meranti Alizar SSos, melalui Sekretarisnya Bakharuddin MPd, kepada GoRiau.com, Senin (7/1/2019).

"Dari jumlah formasi yang kosong, satu diantaranya tedapat dua penempatan. Selain itu, terhadap sembilan formasi yang kosong itu terdapat di tenaga teknis, dan tenaga kesehatan," ujar Bakharuddin.

Selanjutnya, kata Bakharuddin, terhadap peserta yang dinyatakan telah lulus diminta memasukkan berkas persyaratan administrasi lanjutan.

"Persyaratan administrasi lanjutan ada beberapa item, diantaranya ijazah, surat kelakuan baik, dan lain-lain seperti yang tertera dilampiran pengumuman," katanya.

Dijelaskan Bakharuddin pula, jika ada peserta yang mengajukan berkas melewati waktu maksimal yang telah ditetapkan maka akan didiskualifikasi.

"Kalau peserta mengajukan berkas melewati waktu yang telah ditentukan maka dianggap mengundurkan diri," tegasnya. ***

Kategori:Pemerintahan, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/