Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
15 jam yang lalu
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
2
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
Olahraga
13 jam yang lalu
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
3
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
Pemerintahan
15 jam yang lalu
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
4
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
Olahraga
13 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
5
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Umum
8 jam yang lalu
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
6
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Olahraga
9 jam yang lalu
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Home  /  Berita  /  Riau

Dilarang Meracun dan Menyetrum Ikan di Sungai Kampar, Jika Melanggar akan Dipenjara dan Didenda

Dilarang Meracun dan Menyetrum Ikan di Sungai Kampar, Jika Melanggar akan Dipenjara dan Didenda
Sungai Kampar
Sabtu, 05 Januari 2019 14:40 WIB
Penulis: Syawal Jose
BANGKINANG - Kepala Desa Koto Perambahan, sering menerima laporan, bahwa ikan di sungai Kampar, Riau, sering ditangkap dengan menggunakan dengan alat setrum dan meracun seperti menuba.

Mendapat aduan ini, Kepala Desa Koto Perambahan, Sahrul lansung mengeluarkan surat larangan keras. Isi dalam surat itu, jika dilanggar akan dipenjara 10 tahun dan di denda Rp.100 juta.

Surat yang bernomor 300/KP/10 ini ditandatangani atas nama Sahrul, selaku Kepala Desa Koto Perambahan. Dan ditembuskan kepada Babinsa Koto Perambahan, Bhabinkamtibmas Koto Perambahan, Camat Kampar, BPD, LPM, kepala dusun se-Desa Koto Perambahan, Ketua RT/RW se-Desa Koto Perambahan dan Ketua Pemuda Koto Perambahan.

Dengan telah dibuatnya surat ini, Sahrul mengharapkan kepada masyarakat dan pemerintah desa untuk menyebarkan luaskan himbauan itu.

Sahrul kepada GoRiau.com, Sabtu, (5/1/2019) dibuatnya surat ini karena sering pemerintah desa mendapatkan laporan dari warga, bahwa adanya orang yang menangkap ikan dengan menggunakan alat setrum, dan dengan cara meracuninya.

"Surat ini kita buat berdasarkan banyaknya masyarakat mengadu tentang adanya orang yang tidak bertanggung jawab, dalam menangkap ikan dengan alat yang dapat membahayakan kelestarian sumber daya ikan di sungai Kampar," jelasnya.

Sementara itu Camat Kampa, Kholis Febriyasmi juga menghimbau kepada warga di Kecamatan Kampa, khususnya warga Desa Koto Perambahan agar tidak lagi mencari ikan di sungai dengan cara memutas dan menggunakan alat setrum. ***

Kategori:Umum, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/