Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
Umum
22 jam yang lalu
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
2
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
Umum
22 jam yang lalu
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
3
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor 'Temurun' Jadi Ajang Fun Run
Umum
22 jam yang lalu
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor Temurun Jadi Ajang Fun Run
4
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
Pemerintahan
7 jam yang lalu
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
5
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
Olahraga
6 jam yang lalu
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
6
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
Olahraga
4 jam yang lalu
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
Home  /  Berita  /  Riau

Politisi PAN Ini Minta Pemkab Pelalawan Cabut Perda IMTA

Politisi PAN Ini Minta Pemkab Pelalawan Cabut Perda IMTA
Nazaruddin Arnazh S.IP
Jum'at, 04 Januari 2019 15:17 WIB
Penulis: Farikhin
PANGKALAN KERINCI - Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pelalawan, Nazaruddin Arnazh S.IP, menilai Peraturan Daerah (Perda) Izin Mempekerjakan Tenagakerja Asing (IMTA) mandul.

Pasalnya, meski telah dua tahun diberlakukan namun Perda ini tidak berjalan. Retribusi daro sektor ini masih nihil.

"Saya berharap, Pemkab Pelalawan mengkaji dan mengevaluasi Perda yang tidak maksimal ini," kata Arnazh, Jumat (4/1/2019).

Bahkan ia menyarankan agar Perda IMTA tersebut untum dicabut. Ia menilai Perda yang disahkan pada Januari 2017 lalu, tidak berjalan sesuai harapan.

"Buat apa kalau Pemda tak bisa mengaplikasikannya. Tak ada guna dan manfaat, jadi cabut saja. Untuk apa jika hanya meramaikan lembaran negara saja," ujarnya kepada GoRiau.

Sebagai informasi tambahan, retribusi IMTA sudah diberlakukan oleh Pemkab Pelalawan sejak Januari 2017 lalu. Namun Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor ini masih nihil.

Setelah dua tahun diberlakukan, hingga saat ini belum ada Tenaga kerja Asing (TKA) yang mengurus perpanjangan IMTA di Kabupaten Pelalawan. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/