Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
Olahraga
23 jam yang lalu
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
2
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
Olahraga
23 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
3
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Olahraga
18 jam yang lalu
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
4
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Umum
18 jam yang lalu
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
5
Komisi B DPRD DKI Jakarta Soroti Kinerja Tahun 2023 OPD dan BUMD
Pemerintahan
9 jam yang lalu
Komisi B DPRD DKI Jakarta Soroti Kinerja Tahun 2023 OPD dan BUMD
6
Shin Tae-yong: Gaya Meyerang dan Bertahan Uzbekistan Sama Baiknya
Olahraga
19 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Gaya Meyerang dan Bertahan Uzbekistan Sama Baiknya
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Penegakan UU Hak Cipta, Pekerjaan Rumah di Tahun 2019

Penegakan UU Hak Cipta, Pekerjaan Rumah di Tahun 2019
Jum'at, 04 Januari 2019 17:03 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Memasuki tahun 2019 persoalan penegakan hak cipta masih menjadi masalah yang mengemuka. Sepanjang tahun 2018 tidak ada kemajuan yang berarti dalam penegakan UU No 28/2014 tentang Hak Cipta.

Anggota Komisi X DPR RI Anang Hermansyah menilai persoalan penegakan UU Hak Cipta masih menajadi pekerjaan rumah pada tahun 2019 ini. Ia menilai sepanjang tahun 2018 tidak ada kemajuan di sektor ini.

"Saya melihat tahun 2019 persoalan Hak Cipta masih menjadi masalah krusial. Harus ada terobosan dan kehendak politik yang kuat oleh penyelenggara pemerintahan," sebut Anang di sela-sela kunjungan di Belanda, Jumat (4/1/2019).

Musisi asal Jember ini menyebutkan ketiadaan kehendak yang kuat dari penyelenggara pemerintahan mengakibatkan persoalan hak cipta tampak berjalan di tempat.

"Mestinya pemerintah pusat dan pemerintah daerah secara bersama membuat peta jalan soal penegakan hak cipta secara menyeluruh. Saya menanti sejak tahun lahirnya UU No 28/2014 tentang Hak Cipta hingga tahun 2019 tidak ada aksi konkret, semua masih pada tataran retoris," kritik Anang.

Politisi PAN ini menguraikan, persoalan Hak Cipta di sektor musik hingga saat ini masih terjadi karut marut yang akut. Menurut dia, persoalan performing right (hak tampil, siar, putar karya lagu) hingga saat ini masih amburadul.

"Saya membayangkan urusan performing right ini dapat dikelola dengan mendorong pemda untuk membuat regulasi di daerah yang isinya soal pembayaran pemakaian lagu di ranah bisnis seperti konser, cafe, hotel dan lain-lain. Landasannya UU No 28/2014 tentang Hak Cipta," tandasnya.

Dia berharap untuk menyelesaikan persoalan ini dibutuhkan kerja kolaboratif di internal pemerintahan seperti Bekraf, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, dan Kementerian Dalam Negeri.

Benefit yang bakal didapat, kata Anang, tidak hanya semata-mata bagi musisi dan pencipta lagu, namun akan memberikan kontribusi penerimaan bagi negara.

"Dari sektor ini, pemerintah akan mendapat benefit pemasukan penerimaan. Makanya dibutuhkan kerja kolaboratif, tidak bisa jalan sendiri-sendiri," pungkasnya. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/