Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
Olahraga
19 jam yang lalu
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
2
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
Olahraga
22 jam yang lalu
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
3
FIBA dirikan Kantor Perwakilan di Jakarta, Menpora Dito: Wujud Kepercayaan Dunia Basket
Olahraga
23 jam yang lalu
FIBA dirikan Kantor Perwakilan di Jakarta, Menpora Dito: Wujud Kepercayaan Dunia Basket
4
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
Umum
8 jam yang lalu
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
5
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
6 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
6
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Olahraga
5 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Anang Hermansyah Kritik Pasha Ungu yang Membuat Ide Hari Duka Musik dalam Musibah Seventeen

Anang Hermansyah Kritik Pasha Ungu yang Membuat Ide Hari Duka Musik dalam Musibah Seventeen
Anggota Komisi X DPR, Anang Hermansyah. (istimewa)
Jum'at, 04 Januari 2019 17:02 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Musibah yang menimpa Seventeen Band pada 23 Desember 2018 lalu memunculkan sejumlah ide, di antaranya mendorong peristiwa tersebut menjadi hari duka bagi musik Indonesia.

Ide tersebut muncul dari Pasha Ungu, yang kini menjadi Wakil Walikota Palu, Sulawesi Tengah.

Anggota Komisi X DPR RI Anang Hermansyah tidak sependapat dengan ide Pasha soal hari duka cita atas peristiwa yang menimpa Seventeen.

Menurut dia, dalam kapasitas sebagai Wakil Walikota, Pasha dapat membuat kebijakan yang lebih konkret terhadap musik di Indonesia. "Ide hari duka cita bagi musik Indonesia atas peristiwa yang menimpa Seventeen Band tampak populis, tapi tidak menyasar pada substansi. Mestinya Pasha dapat membuat kebijakan yang lebih konkret bagi industri musik di Palu," sebut Anang di sela-sela kunjungan di Belanda, Jumat (4/12/2018).

Suami Ashanti ini menyebutkan, semestinya Pasha dalam kapasitasnya sebagai Wakil Walikota Palu membuat kebijakan konkret dengan mmbentuk Peraturan Daerah (Perda) terkait performing right terhadap pemakaian lagu di ranah bisnis seperti rumah karoke, cafe, hotel termasuk konser musik di Kota Palu. "Misalnya ada Perda yang isinya setiap konser atau pemakaian lagu di ranah bisnis di Kota Palu wajib menyertakan surat pembayaran performing right. Itu jauh lebih bermanfaat dan bentuk penghormatan bagi pekerja seni dan musik," ujarnya.

peristiwa yang menimpa Seventen Band pada akhir Desember lalu kata dia, semestinya dapat memantik pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk membuat sistem yang ajeg terkait pelaksanaan UU No 28/2014 tentang Hak Cipta.

"Musibah yang menimpa Seventeen mestinya menjadi pemantik pemerintah untuk membuat sistem terkait performing right. Begitu semestinya cara pemerintah menghormati musibah yang menimpa Seventen Band," tambahnya.

Seperti diketahui, Tsunami Selat Sunda menelan korban ratusan jiwa, di antaranya tiga personil Seventeen Band turut serta menjadi korban. Grup band asal Yogyakarta itu tampil dalam sebuah acara di Tanjung Lesung, Pandeglang, Banten, Sabtu (24/12/2018) pada saat kejadian tsunami Selat Sunda. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/