Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
Olahraga
20 jam yang lalu
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
2
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
Olahraga
20 jam yang lalu
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
3
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
Olahraga
20 jam yang lalu
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
4
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Olahraga
19 jam yang lalu
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
5
Ginting Tak Mampu Lepas dari Tekanan, Indonesia Tertinggal 0-1 dari China
Olahraga
17 jam yang lalu
Ginting Tak Mampu Lepas dari Tekanan, Indonesia Tertinggal 0-1 dari China
6
Kalahkan Li Shi Feng, Joko Jaga Peluang Indonesia Rebut Piala Thomas 2024
Olahraga
14 jam yang lalu
Kalahkan Li Shi Feng, Joko Jaga Peluang Indonesia Rebut Piala Thomas 2024
Home  /  Berita  /  GoNews Group

KPK Pastikan Periksa Imam Nahrawi Terkait Dugaan Suap Dana Hibah KONI

KPK Pastikan Periksa Imam Nahrawi Terkait Dugaan Suap Dana Hibah KONI
Jum'at, 04 Januari 2019 12:09 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari Kamis (3/1) memanggil tiga saksi untuk diperiksa terkait kasus dugaan suap dana hibah dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) di Jakarta.

Tiga saksi tersebut yakni Staf Bagian Perencanaan KONI Twisyono, Staf Bidang Perencanaan KONI Suradi dan staf pribadi Menpora Imam Nahrawi Miftahul Ulum.

Ketiganya diberikan pertanyaan soal peran saksi dan mekanisme dana hibah KONI.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan kemungkinan masih ada pihak lain yang akan dipanggil KPK untuk diperiksa, termasuk Menpora Imam Nahrawi.

Sebelumnya, Imam Nahrawi bersedia akan memberikan keterangan terkait kasus tersebut jika dipanggil oleh KPK.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus ini yakni Deputi IV Kemenpora Mulyani, pejabat pembuat komitmen (PPK) Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanto, Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy.

Diketahui fee dana hibah yang diterima ke lima tersangka tersebut sebesar 19 persen atau Rp 3,4 miliar dari jumlah dana hibah yakni lebih dari Rp 17 miliar.

Hingga saat ini, KPK masih mendalami kasus dugaan suap ini dan diperkirakan masih ada tersangka lain. ***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:beritasatu.com
Kategori:GoNews Group, Umum, Peristiwa, Hukum, Pemerintahan, Olahraga, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/