Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Arema FC Fokus Recovery Hadapi Laga Terakhir
Olahraga
17 jam yang lalu
Arema FC Fokus Recovery Hadapi Laga Terakhir
2
Kemenangan Penting Persija dari RANS Nusantara
Olahraga
17 jam yang lalu
Kemenangan Penting Persija dari RANS Nusantara
3
Persebaya Ingin Menang dengan Kebanggaan di Laga Terakhir
Olahraga
17 jam yang lalu
Persebaya Ingin Menang dengan Kebanggaan di Laga Terakhir
4
Beri Kesempatan Pemain Minim Bermain, Marcelo Rospide Fokus Strategi Hadapi Persebaya
Olahraga
16 jam yang lalu
Beri Kesempatan Pemain Minim Bermain, Marcelo Rospide Fokus Strategi Hadapi Persebaya
5
PSIS Semarang Terus Jaga Asa Tembus 4 Besar
Olahraga
17 jam yang lalu
PSIS Semarang Terus Jaga Asa Tembus 4 Besar
6
Aditya dan Novendra Melejit, Temur Kuybakarov Terlempar dari Klasemen Sementara
Olahraga
13 jam yang lalu
Aditya dan Novendra Melejit, Temur Kuybakarov Terlempar dari Klasemen Sementara
Home  /  Berita  /  Riau

Pelaku yang Menculik dan Membunuh Sepupunya di Siak akan Menikah 25 Januari

Pelaku yang Menculik dan Membunuh Sepupunya di Siak akan Menikah 25 Januari
Waka Polres Siak Kompol Hariri didampingi Kasat Reskrim AKP Faizal Ramzani saat memperlihatkan barang bukti yang digunakan pelaku menghabisi nyawa sepupunya
Kamis, 03 Januari 2019 15:39 WIB
Penulis: Friedrich Edward Lumy
SIAK SRI INDRAPURA - Untuk mendapatkan modal pernikahan yang besar, MS nekat menculik dan membunuh sepupunya yang masihbberusia 5 tahun, 28 Desember 2018 lalu, di Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau.

MS mengungkapkan kepada GoRiau.com, bagaimana dirinya sudah melamar gadis pujaan hatinya dengan hantaran belanja sejumlah Rp10 juta. Pelaku saat melakukan proses lamaran didampingi kedua orangtuanya. Dimana ibu pelaku merupakan kakak kandung ayah korban.

"Tanggal 25 Januari ini rencananya saya akan menikahi calon istri saya. Memang undangan pernikahan belum dicetak, baru direncanakan tanggal tersebut," ungkap pelaku saat konferensi pers di Mapolres Siak, Kamis (3/1/2019).

Pelaku yang merupakan anak pertama dari empat bersaudara ini tega menghabisi nyawa sepupu kandungnya sendiri tanpa berpikir panjang.

Kasat Reskrim Polres Siak, AKP Faizal Ramzani mengimbau kepada orangtua untuk selalu ekstra waspada dalam menjaga anak-anaknya. Bagaimana pun juga kejahatan terkadang datang bukan dari rang lain, bisa dari lingkungan keluarga.

"Hal ini harus dijadikan contoh, agar kasus yang sama tidak terulang di Kabupaten Siak. Bagaimana pun sudah menjadi kewajiban kita sebagai orangtua untuk memberikan nasihat dan semangat kepada anaknya," jelas AKP Faizal.

Pelaku dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman penjara hukuman 15 tahun. ***

Kategori:Umum, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/