Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Karyawan Gunarso Tancap Gas Siapkan Strategi Ketahanan Pangan di Jakarta
Umum
17 jam yang lalu
Karyawan Gunarso Tancap Gas Siapkan Strategi Ketahanan Pangan di Jakarta
2
Fabianne Nicole, Miss Universe Indonesia Rilis Single Perdana 'Cinta Yang Salah'
Umum
12 jam yang lalu
Fabianne Nicole, Miss Universe Indonesia Rilis Single Perdana Cinta Yang Salah
3
Pj Gubernur DKI Canangkan Kampung Siaga TBC
Umum
17 jam yang lalu
Pj Gubernur DKI Canangkan Kampung Siaga TBC
4
Afgan Ikut Jadi Bintang Tamu dalam Konser David Foster
Umum
11 jam yang lalu
Afgan Ikut Jadi Bintang Tamu dalam Konser David Foster
5
Kesit Budi Handoyo Segera Dilantik sebagai Ketua PWI Jaya, Ucapan Selamat Mengalir Deras
Umum
17 jam yang lalu
Kesit Budi Handoyo Segera Dilantik sebagai Ketua PWI Jaya, Ucapan Selamat Mengalir Deras
6
PWI Jaya Mulai Siapkan Ajang Anugerah MHT Award 2024
Umum
10 jam yang lalu
PWI Jaya Mulai Siapkan Ajang Anugerah MHT Award 2024
Home  /  Berita  /  Riau

Puluhan Perusahaan di Pelalawan Sudah Lunasi Tunggakan PPJ Non PLN

Puluhan Perusahaan di Pelalawan Sudah Lunasi Tunggakan PPJ Non PLN
Rabu, 02 Januari 2019 15:37 WIB
Penulis: Farikhin
PANGKALAN KERINCI - Puluhan perusahaan penunggak Pajak Penerangan Jalan (PPJ) non PLN telah menyelesaikan tunggakannya pada tahun 2018 lalu. Namun ada satu perusahaan yang belum menyelesaikan utangnya kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Pelalawan.

"Sampai awal tahun 2019 ini, masih ada satu perusahaan yang belum melunasi tunggakannya," terang Kepala Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kabupaten Pelalawan, Davidson Saharuddin, Rabu (2/1/2019).

Diungkapkannya, padahal beberepa waktu lalu pihak perusahaan berjanji akan mengangsur hutangnya. Namun sampai sekarang janji tersebut belum juga direalisasikan.

"Sampai hari ini mereka belum mengangsur. Beberapa waktu kemarin mereka janji mau angsur 5,5 miliar, tapi sampai sekarang belum ada. Tunggakkannya masih utuh," jelas Davidson.

Meski begitu, ia enggan menyebut nama perusahaan yang hingga kini belum melunaskan tunggakan PPJ non PLN terhitung sejak 2015 hingga 2016.

"Memang yang baru sudah mereka angsur, tapi untuk tunggakan lama belum diselesaikan oleh mereka," paparnya.

Perhitungan DPKAD, lanjut Davidson, besaran tunggakan PPJ non PLN oleh perusahaan nilainya sebesar Rp 43 miliar, terhitung sejak Juli 2015 hingga akhir tahun 2016. "Tapi, kalau versi mereka tunggakan yang harus mereka bayar itu hanya Rp 9,2 miliar," ujarnya.

Ditegaskannya, pihaknya tetap akan menunggu itikad baik perusahaan tersebut. Pasalnya, perusahaan lain yang menunggak PPJ non PLN tahun yang sama telah melunasinya. "Tetap kita lakukan upaya penagihan," tandasnya kepada GoRiau. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/