Usai Penobatan Gelar, Jokowi Langsung Serahkan 6.000 Sertifikat Tanah
Penulis: Astri Jasiana Nindy
Adapun 6.000 sertifikat secara simbolis untuk kota Pekanbaru ada 2.000 sertifikat, Kampar 500 sertifikat, kabupaten Palalawan 500 sertifikat, kabupaten Indragiri Hilir 200 sertifikat dan 2.800 untuk Kabupaten siak.
Dalam pemberian sertifikat ini Jokowi memberikan sertifikat ini kepada 12 orang perwakilan penerima dan didampingi oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertahanan Nasional Sofyan Djalil, dan Gubernur Riau Wan Thamrin Hasyim.
Jokowi berpesan agar masyarakat benar-benar menghapal luas tanah yang tertera dalam setifikat tanah tersebut, serta memfotokopi sertifikat.
"Tolong semua tahu isi sertifikat ini apa. Apa betul meter persegi luas tanah jelas. Tolong diberikan plastik kalau disimpan dan gentingnya bocor tidak rusak dan ada fotokopinya, kalau hilang mengurus ke kantor BPN lebih mudah mencarinya," kata Jokowi, di Sabtu, (15/12/2018).
Di tempat yang sama Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil mengatakan bahwa saat ini di Riau diperkirakan terdapat 3.480.000 bidang tanah, dan masih ada dua juta lebih yang belum terdaftar.
"Dari jumlah itu bidang tanah yang sudah terdaftar sebanyak 1.425.000 bidang atau sekitar 40 persen, masih ada dua juta lebih yang belum terdaftar," kata Sofyan Djalil.
Ia juga menambahkan bahwa saat ini pihaknya akan memperbanyak pendaftaran tanah pada tahun 2018 dan 2019. Pada tahun 2018 ini sebanyak 155.000 sertifikat telah di keluarkan.
"Tahun ini dikeluarkan sertifikat atas 155.000 bidang tanah dan diserahkan oleh Bapak Presiden sebanyak 6.000 sertifikat," pungkasnya.
Selain itu, menurut salah satu perwakilan yang maju menjadi perwakilan penyerahan Zainun dari kabupaten kampar mengatakan bahwa ia sangat bersyukur akhirnya ia memiliki sertifikat tanah yang selama ini diinginkannya.
"Saya sangat senang atas pembagian sertifikat ini, terlebih pembagian sertifikat ini diberikan langsung oleh bapak Jokowi," kata Zainun. ***
Kategori | : | Pemerintahan, Riau, Peristiwa, Umum |