Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
7 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
2
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
7 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
3
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
6 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
4
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
5 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
5
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
6 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Home  /  Berita  /  GoNews Group

MK Kabulkan Gugatan Soal Batas Usia dalam UU Perkawinan

MK Kabulkan Gugatan Soal Batas Usia dalam UU Perkawinan
Ilustrasi. (istimewa)
Kamis, 13 Desember 2018 13:45 WIB
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan uji materi Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, terutama frase batas usia perkawinan anak. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan perbedaan batas usia perkawinan antara laki-laki dan perempuan menimbulkan diskriminasi.

"Mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman di ruang sidang MK, Jakarta, Kamis 13 Desember 2018.

Di dalam pasal 7 ayat 1 Undang Undang Perkawinan Tahun 1974 mengatur batas minimal usia perkawinan, laki laki 19 tahun dan perempuan 16 tahun.

Ketentuan tentang batas usia perkawinan sebelumnya digugat sekelompok warga negara yang merasa dirugikan dengan perbedaan batas usia tersebut.

Hakim MK menilai pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan Undang Undang Perlindungan Anak. Di mana dalam Undang Undang Perlindungan Anak menyebutkan bahwa anak-anak adalah mereka yang berusia di bawah 18 tahun.

MK Tolak Gugatan Ambang Batas Presidensial Treshold
Siapa pun yang masih berusia di bawah 18 tahun masih termasuk kategori anak-anak bila mengacu pada undang-undang tersebut. "Perkawinan anak juga akan berdampak buruk pada pendidikan anak," ujarnya.

Dengan putusan tersebut, MK meminta pembuat undang-undang dalam hal ini DPR untuk segera melakukan revisi Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

"Memerintahkan kepada pembentuk UU untuk dalam jangka waktu paling lama tiga tahun, melakukan perubahan terhadap UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, khusus yang berkenaan dengan batas minimal usia perkawinan bagi anak," tuturnya.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Viva.co.id
Kategori:GoNews Group, Umum, Peristiwa, Pemerintahan, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/