Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Tertinggal 0-1 dari China, Gregoria Sampaikan Permohonan Maaf
Olahraga
16 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-1 dari China, Gregoria Sampaikan Permohonan Maaf
2
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
Olahraga
15 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
3
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
Olahraga
10 jam yang lalu
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
4
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
Olahraga
10 jam yang lalu
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
5
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
Olahraga
10 jam yang lalu
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
6
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Olahraga
9 jam yang lalu
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Home  /  Berita  /  Riau

KPU Dumai Bagikan APK dan Zona Pemasangan

Kamis, 13 Desember 2018 23:44 WIB
Penulis: Muhammad Ridduwan
kpu-dumai-bagikan-apk-dan-zona-pemasangan
DUMAI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Dumai membagikan Alat Peraga Kampanye (APK) kepada peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 serta menentukan zona tempat pemasangan.

Ketua KPU Kota Dumai, Darwis, menyebutkan, pihaknya telah membagikan APK kepada peserta Pemilu pada Kamis (13/12/2019) di kantor KPU yang berada di jalan Tuanku Tambusai, Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur.

Sebelum penyerahan APK tersebut, dikatakan Darwis, pihaknya juga melaksanakan rapat terbatas terkait poin penting, seeperti penggunaan APK, titik pemasangan baliho, baik Presiden, serta spanduk calon anggota legislatif.

"APK hanya diizinkan di zona-zona tertentu yang sudah disepakati dan diawasi oleh Bawaslu nantinya," kata Darwis, Kamis (13/12/2018).

Pemasangan APK sendiri dikatakannya akan dilaksanakan secara simbolis di jalan Janur Kuning, kelurahan Jaya Mukti, kecamatan Dumai Timur pada tanggal 23 Desember 2018 mendatang, dan dihadiri oleh seluruh Partai Politik dan pihak yang terkait.

Darwis berharap, seluruh parpol dan tim pemenangan masing masing pasangan calon dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan, dan dilarang memasang spanduk atau baleho di area rumah ibadah, sekolah,pohon dan lainnya.

"Seandainya APK tersebut rusak KPU tidak berkewenangan menggantinya, oleh karena itu mari bersama sama menjaga, yang sudah terpasang jangan sampai robek dan rusak, karena masa kampanye masih berlangsung cukup lama," katanya menghimbau. ***

Kategori:Politik, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/