Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ramai-ramai Kecam Wasit, Baim Wong hingga Raffi Ahmad Suarakan #AFCCurangLagi
Olahraga
22 jam yang lalu
Ramai-ramai Kecam Wasit, Baim Wong hingga Raffi Ahmad Suarakan #AFCCurangLagi
2
Progres Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B di Pekan ke-31 Capai 10,43 Persen
Pemerintahan
21 jam yang lalu
Progres Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B di Pekan ke-31 Capai 10,43 Persen
3
Pejabat DKI Ini Bakal Mundur Sebagai ASN untuk Jadi Bupati Purwakarta
Pemerintahan
22 jam yang lalu
Pejabat DKI Ini Bakal Mundur Sebagai ASN untuk Jadi Bupati Purwakarta
4
Persiapkan Indonesia Hadapi Irak, Shin Tae-yong Optimistis Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
22 jam yang lalu
Persiapkan Indonesia Hadapi Irak, Shin Tae-yong Optimistis Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
5
Aditya Raih Norma GM, Eka Putra Wirya: PB Percasi dan Sponsor Bangga
Olahraga
19 jam yang lalu
Aditya Raih Norma GM, Eka Putra Wirya: PB Percasi dan Sponsor Bangga
6
Target Terpenuhi, Aditya Raih Norma GM di Pertamina Indonesian GM Tournament 2024
Olahraga
20 jam yang lalu
Target Terpenuhi, Aditya Raih Norma GM di Pertamina Indonesian GM Tournament 2024
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Bagi Peserta CPNS Pemprov Riau yang Ikut SKB, Cek Persyaratan Daftar Ulang di Sini

Bagi Peserta CPNS Pemprov Riau yang Ikut SKB, Cek Persyaratan Daftar Ulang di Sini
Senin, 03 Desember 2018 15:14 WIB
Penulis: Ratna Sari Dewi
PEKANBARU - Peserta calon pegawai negeri sipil (CPNS) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau yang akan mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) berbasis Computer Assisted Test (CAT) diminta untuk melakukan daftar ulang pada tanggal 3-5 Desember 2018.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, Ikhwan Ridwan mengatakan, bahwa pelaksanaan daftar ulang dilakukan di kantor BKD Riau, Jalan Diponegoro Pekanbaru.

"Pendaftaran dimulai pukul 08.00 WIB hingga 17.00 WIB," kata Ikhwan di Pekanbaru, Senin (3/12/2018).

Adapun persyaratannya, sebagai berikut : membawa kartu tanda peserta SKD, surat lamaran ditulis tangan sendiri dengan tinta hitam menggunakan huruf kapital dan ditandatangani di atas materai 6000 sebanyak dua rangkap ditujukan kepada Gubernur Riau di Pekanbaru.

Kemudian, membawa KTP asli, KK asli dan fotokopi yang dilegalisir dua rangkap. Ijazah asli dan fotokopinya dengan legalisir stempel basah dua rangkap. Transkip nilai asli dan fotokopi.

Lalu, sertifikasi pendidik (Guru) dan khusus tenaga kesehatan melampirkan ijazah profesi.

Selanjutnya, pas foto berlatar belakang warna merah ukuran 3x4 sebanyak 3 lembar dan ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar.

Kemudian, surat pernyataan tidak pernah dipenjara menggunakan materai. Surat pernyataan ini bisa diunduh website bkd.riau.go.id

Ditambah lagi, surat pernyataan tidak akan mengajukan pindah tugas sebelum sepuluh tahun sejak diangkat sebagasi CPNS.

"Semua kelengkapan disusun rapi menggunakan map berwarna merah. Bubuhkan nama lengkap, nomor kartu ujian, pendidikan, jabatan yang dilamar, alamat lengkap sesuai KTP dan KK dan nomor telepon," tutupnya. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/