Tunggu Hasil Ranking, CPNS Pemprov Riau yang Tak Lulus Passing Grade Masih Bisa Ikut TKB
Penulis: Ratna Sari Dewi
Keputusan ini sesuai isi Peraturan Menteri PANRB Nomor 61 Tahun 2018, yang menyebutkan bahwa peserta yang tidak lulus passinggrade juga bisa mengikui TKB dengan syarat memenuhi nilai yang telah ditetapkan.
Setelah itu, peserta yang masuk dalam ranking ini lah yang bisa mengikuti TKB pada tanggal 1-4 Desember 2018 mendatang.
"Yang tak lulus passing grade bisa ikut tes TKB. Nanti dinilai berdasarkan ranking, diantaranya nilai TIU paling rendah 80, dan total keseluruhan nilai 255," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, Ikhwan Ridwan di Pekanbaru, Rabu (28/11/2018).
Kemudian, bagi peserta yang lulus passing grade hanya tinggal menunggu tanggal pasti ujian TKB. Sedangkan, peserta yang lulus berdasarkan ranking masih di ranking oleh BKN. Jika telah keluar barulah pihaknya bisa mengumumkan kepada peserta ujian melalui web resmi BKD.
"Yang lulus sesuai ranking belum kami terima dari pusat. Nanti kalau sudah ada diumumkan yang jelas sebelum ujian TKB sudah keluar nama-nama yang lulus sesuai ranking," sebutnya.
Lebih jauh dikatakan Ikhwan, bagi peserta yang akan mengikuti ujian TKB bisa mempersiapkan segala persyaratan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan pada persyaratan saat mendaftar.
"Tentu persyaratan harus disiapkan dari sekarang, beberapa poinnya seperti membuat surat lamaran, kelakuan baik, surat pernyataan dan yang lainnya. Kan ada di persyaratan di cek lagi lengkapi persyaratan itu," kata Ikhwan.
Diberitakan sebelumnya, untuk peserta yang lulus passing grade di Riau sebanyak 271 peserta, dari 357 formasi yang diterima. Masih tersisa 86 formasi yang akan di ambil dari proses ranking hasil ujian TKD.
"Jadi ingat bagi yang lulus bukan serta merta langsung jadi CPNS tapi masih ada seleksi selanjutnya TKB, kalau tidak memenuhi nilai bisa saja gugur lagi dan dicari yang memenuhi nilai," tandasnya. ***
Kategori | : | GoNews Group, Riau, GoDrone |