Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
20 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
2
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
21 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
3
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
22 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
4
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
22 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
5
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
20 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
6
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
Umum
6 jam yang lalu
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Meski Sudah Diumumkan, Pemko Dumai Belum Terima SK Penetapan UMK dari Gubernur

Meski Sudah Diumumkan, Pemko Dumai Belum Terima SK Penetapan UMK dari Gubernur
Rabu, 28 November 2018 01:27 WIB
Penulis: Muhammad Ridduwan
DUMAI - Meski informasi besaran Upah Minimum Kabupaten dan Kota seluruh Riau sudah diumumkan dan tersebar luas, namun hingga kini, Pemerintah Kota Dumai belum menerima SK Penetapan UMK dari Gubernur Riau.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Dumai M Nasir, Selasa (27/11/2018) mengatakan Pemerintah Kota Dumai belum menerima Surat Keputusan Gubernur terkait nilai Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2019 yang lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi Riau.

''Hingga saat ini Pemerintah Kota Dumai masih menunggu SK penetapan UMK dari Gubernur Riau, dimana UMK naik menjadi Rp 3.118.453," kata jelasnya.

Muhammad Nasir juga mengatakan, UMK tersebut naik sekitar Rp 251 ribu setelah ditetapkan oleh Dewan Pegupahan Kota Dumai dan di SK kan oleh Gubernur Riau, dimana pada tahun 2018 ditetapkan sebesar Rp 2.866.655. ''Pemko Dumai juga nantinya akan melaksanakan sosialisasi terhadap kenaikan UMK ini,'' katanya.

Dikatakan, UMK tersebut sangat berpengaruh terhadap kesejahteraan karyawan termasuk juga pembangunan daerah, tak terkecuali infrastruktur. ''Misalnya, kita menganggarkan pembangunan jalan sepanjang 1 kilometer, dengan adanya kenaikan UMK ini hanya bisa direalisasikan kurang dari rencana awal, itu bisa terjadi," kata M Nasir.

Dikatakannya juga, pengaruh itu terjadi dikarenakan dalam perencanaan pembangunan biaya fisik terdapat analisa harga satuan upah terkait dengan UMK. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/