Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Karyawan Gunarso Tancap Gas Siapkan Strategi Ketahanan Pangan di Jakarta
Umum
12 jam yang lalu
Karyawan Gunarso Tancap Gas Siapkan Strategi Ketahanan Pangan di Jakarta
2
Pj Gubernur DKI Canangkan Kampung Siaga TBC
Umum
13 jam yang lalu
Pj Gubernur DKI Canangkan Kampung Siaga TBC
3
Kesit Budi Handoyo Segera Dilantik sebagai Ketua PWI Jaya, Ucapan Selamat Mengalir Deras
Umum
12 jam yang lalu
Kesit Budi Handoyo Segera Dilantik sebagai Ketua PWI Jaya, Ucapan Selamat Mengalir Deras
4
Fabianne Nicole, Miss Universe Indonesia Rilis Single Perdana 'Cinta Yang Salah'
Umum
7 jam yang lalu
Fabianne Nicole, Miss Universe Indonesia Rilis Single Perdana Cinta Yang Salah
5
Afgan Ikut Jadi Bintang Tamu dalam Konser David Foster
Umum
7 jam yang lalu
Afgan Ikut Jadi Bintang Tamu dalam Konser David Foster
6
PWI Jaya Mulai Siapkan Ajang Anugerah MHT Award 2024
Umum
6 jam yang lalu
PWI Jaya Mulai Siapkan Ajang Anugerah MHT Award 2024
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Soal Orang Gila Punya Hak Suara, Ini Kata Gerindra Riau

Soal Orang Gila Punya Hak Suara, Ini Kata Gerindra Riau
Wakil Ketua DPD Gerindra Riau, Taufik Arrahman
Senin, 26 November 2018 17:25 WIB
Penulis: Nyimas Naima Azzahra
PEKANBARU - Wakil Ketua DPD Gerindra Riau, Taufik Arrahman mengkritisi peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pemberian hak suara kepada orang dengan gangguan jiwa dalam Pemilu 2019.

Taufik yang juga ketua komisi I DPRD Riau ini menilai, bahwa aturan tersebut tidak berdasar. Pasalnya, dalam Agama Islam, segala tindakan orang yang mengidap gangguan jiwa tidak akan tercatat dan percuma.

"Tindakan orang gangguan jiwa itu tidak tercatat. Mereka juga tidak punya beban pikiran, sehingga mengapa harus buat aturan seperti itu dan membuatnya memikul beban memilih," ujarnya kepada GoRiau.com di Gedung DPRD Provinsi Riau, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru, Senin (26/11/2018).

Taufik juga menegaskan, bahwa ia tidak setuju dan mempertanyakan dasar KPU dalam membuat aturan tersebut.

"Saya pertanyakan dasar keputusan tersebut. Apakah KPU menganggap sekian persen suara dari orang gangguan jiwa itu banyak, tidak juga kan," tambahnya lagi.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau Dr Nurhamin mengatakan meski dirundung polemik, pemberian hak suara kepada orang gangguan jiwa pada pemilu 2019 tetap akan dilaksanakan dengan beberapa syarat penting agar hak pilihnya bisa digunakan. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/