Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
23 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
2
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
23 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
3
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
23 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
4
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
Umum
9 jam yang lalu
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
5
Tampil di Kandang, Borneo FC Lebih Percaya Diri Hadapi Madura United FC
Olahraga
9 jam yang lalu
Tampil di Kandang, Borneo FC Lebih Percaya Diri Hadapi Madura United FC
6
Hadapi Borneo FC di Leg Kedua Semifinal, Rakhmat Basuki: Ada Energi Positif
Olahraga
8 jam yang lalu
Hadapi Borneo FC di Leg Kedua Semifinal, Rakhmat Basuki: Ada Energi Positif
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Ketua LKAAM Sumbar: Sanksi Adat Harus Diterapkan kepada Para Pelaku LGBT

Ketua LKAAM Sumbar: Sanksi Adat Harus Diterapkan kepada Para Pelaku LGBT
Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumbar, Sayuti Datuak Rajo Pangulu.
Senin, 19 November 2018 21:06 WIB

PADANG - Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumbar, Sayuti Datuak Rajo Pangulu mengatakan, untuk memberantas perilaku menyimpang Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) di Ranah Minang harus diberlakukan sanksi adat.

Menurutnya, sanksi pidana sampai saat ini belum bisa diberlakukan kepada pelaku LGBT, sebab harus ada persetujuan perluasan pasal zina di KUHP terlebih dahulu.

"Wajar saja Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2001 yang akan direvisi dengan memasukkan sanksi bagi pelaku LGBT belum selesai," ujar Sayuti Datuak Rajo Pangulu, Senin (19/11/2018) seperti dikutip dari Covesia.com.

Dengan begitu, sanksi adat mesti diberlakukan, tegasnya.

Sebelumnya, Wagub Sumbar Nasrul Abit juga setuju diberlakukannya sanksi adat bagi pelaku LGBT. Ini akan dirumuskan.

"Dalam hukum adat ada tiga jenis hukuman, seperti perilaku seseorang kurang baik masuk dalam kategori cemooh, kemudian melakukan perbuatan di depan orang banyak masuk dalam kategori tuduh dan sudah ada orang yang dirugikan masuk dalam pidana adat," sebutnya.

"Makanya harus dirumuskan kembali terutama hukum adat Salingka Nagari dan ini harus diakomodir menjadi formulasi hukum adat di Sumbar," lanjutnya.

Menurutnya, setelah diakomodir, sanksi hukuman dari berbagai daerah seperti Pasaman, Padang Pariaman dan daerah lainnya, ditetapkan apa saja hukuman bagi pelaku LGBT di Sumbar yang nantinya akan dilampirkan dalam Perda.

"Kalau tidak dimasukkan dalam Perda tentu tidak akan berjalan. Kemudian untuk tingkat eksekusi, oleh Satpol PP dengan lembaga adat yang ada di daerah," katanya.

Dia menambahkan, Sumbar juga harus belajar ke Provinsi Aceh, bagaimana mereka menerapkan sanksi kepada pelaku maksiat yang sejatinya tidak diatur dalam KUHP. (dil/rdk)

Editor:arie rf
Sumber:Covesia.com
Kategori:GoNews Group, Umum, Hukum, Sumatera Barat
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/