Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
Olahraga
17 jam yang lalu
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
2
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
Olahraga
21 jam yang lalu
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
3
Lawan Irak, Ini Harapan Iwan Bule Jelang Laga Timnas Indonesia
Olahraga
23 jam yang lalu
Lawan Irak, Ini Harapan Iwan Bule Jelang Laga Timnas Indonesia
4
FIBA dirikan Kantor Perwakilan di Jakarta, Menpora Dito: Wujud Kepercayaan Dunia Basket
Olahraga
22 jam yang lalu
FIBA dirikan Kantor Perwakilan di Jakarta, Menpora Dito: Wujud Kepercayaan Dunia Basket
5
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
Umum
7 jam yang lalu
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
6
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
5 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Satpol PP Padang Sita Ratusan Liter Tuak di Dua Lokasi

Satpol PP Padang Sita Ratusan Liter Tuak di Dua Lokasi
(foto: betvnews/langkan.id)
Kamis, 15 November 2018 21:31 WIB
PADANG - Ratusan liter minuman keras tradisional atau tuak disita Satpol PP Kota Padang, Sumatera Barat, di dua lokasi, yakni di Sungai Tanjuang Saba, Kecamatan Lubuk Begaluang, dan di kawasan Mata Air, Kecamatan Padang Selatan.

Kepala Satpol PP Padang Yadrison mengatakan, terungkapnya penjualan ratusan liter tuak itu berkat adanya informasi dari masyarakat. Tuak itu diperjualbelikan dengan bebas pada siapa saja. Menyikapi laporan itu, petugas Satpol PP melakukan penyisiran di dua lokasi tersebut.

"Jadi petugas turun ke lapangan sore kemarin, dan benar kita menemukan adanya penjualan tuak. Akhirnya petugas melakukan penyiataan ratusan liter tuak itu," katanya, Kamis (15/11/2018) seperti GoSumbar kutip dari laman Langkan.id.

Yandrison menyebutkan, saat dilakukan penyiataan, pemilik warung tidak bisa berbuat banyak. Tampak penjual menyimpan tuak itu di dalam wadah ember dan jerigen. Dari dua wadah itu tuak kemudian dikemas dalam botol, yang kemudian dijual dengan harga bervariasi.

Terkait asal tuak tersebut, Yadrison mengungkapkan bahwa pedagang mendapatkan minuman itu dari produsen di kawasan Pasar Usang, Kabupaten Padang Pariaman. Harga jual tuak ini mulai dari Rp5 ribu per liternya.

"Praktek penjualan tuak ini sudah melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2011, karena menganggu ketertiban umum. Kepada penjual akan dikenakan sanksi," tegasnya. ***

Editor:arie rf
Sumber:Langkan.id
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum, Sumatera Barat
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/