Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Runner Up Piala Thomas, Bakri Kesulitan Keluar dari Tekanan
Olahraga
23 jam yang lalu
Indonesia Runner Up Piala Thomas, Bakri Kesulitan Keluar dari Tekanan
2
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
Pemerintahan
6 jam yang lalu
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
3
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
DKI Jakarta
6 jam yang lalu
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
4
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah
Pemerintahan
6 jam yang lalu
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah
5
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
Olahraga
3 jam yang lalu
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
6
Gelar Acara Halal Bihalal, Ketua Umum KK Inhil Ajak Semua Pihak untuk Bersatu
Umum
13 jam yang lalu
Gelar Acara Halal Bihalal, Ketua Umum KK Inhil Ajak Semua Pihak untuk Bersatu
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Masyarakat Protes, Proyek Pembangunan PKS di Desa Semelinang Darat Peranap Diduga Belum Lengkapi Izin

Masyarakat Protes, Proyek Pembangunan PKS di Desa Semelinang Darat Peranap Diduga Belum Lengkapi Izin
Aktifitas pembangunan pabrik
Kamis, 15 November 2018 14:08 WIB
Penulis: Jefri Hadi
RENGAT - Sejumlah masyarakat Desa Semelinang Darat, Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau mengajukan protes atas pembangunan PKS (Pabrik Kelapa Sawit) di daerah mereka.

Masyarakat menilai, pembangunan pabrik oleh PT MSAG (Mustika Sawit Agung Gemilang) itu, belum mengantongi dokumen perizinan yang lengkap, termasuk dukungan kebun yang menjadi salah satu syarat pendirian pabrik.

"Sebagai lembaga yang diminta masyarakat untuk menenggarai persoalan ini, kita dari LSM RSW (Riau Sosial Work) telah mempertanyakan kelengkapan perizinan pembangunan pabrik melalui somasi, namun tidak digubris", kata Ketua RSW Inhu, Justin Panjaitan SH, kepada GoRiau.com, Rabu (14/11/2018) di Pematang Reba.

Atas hal itu, Justin mengaku kecewa atas sikap pihak perusahaan yang terkesan arogan, dan tidak mengindahkan surat somasi yang dilayangkan pihaknya.

"Bukan satu kali, surat somasi yang kita layangkan sudah kali kedua. Atas hal itu, kami bertekat untuk menggugat pihak PT MSAG ke KIP (Komisi Informasi Publik) Pekanbaru,'' tegas Justin.

Justin menegaskan, sebelum memanam investasi di sebuah daerah, pihak perusahaan harusnya melengkapi semua perizinan sebagai mana aturan perundang-undangan yang berlaku, dan merangkul masyarakat tempatan, bukan sebaliknya.

"Dengan demikian, atas nama maayarakat dirinya meminta pihak PT MSAG untuk terbuka dengan masyarakat, terutama terkait dukungan kebun dan tata kelola pengolahan limbah,'' pungkas Justin, sembari menyebutkan bahwa aktivitas pembangunan pabrik tersebut sudah berjalan selama dua bulan.

Menanggapi hal itu, Ilham Novrizal selaku kontraktor pelaksana atau penanggung jawab lapangan pembangunan PKS PT MSAG itu mengaku, pembangunan pabrik milik PT MSAG itu dilakukan  oleh PT Tri Royal.

Akan tetapi, terkait perizinan pendirian pabrik di lokasi itu, Ilham mengaku tidak mengetahui secara pasti. Sebagai rekanan, pihaknya hanya bekerja sesuai permintaan.

''Saya dan rekan-rekan hanya pekerja dan bekerja sesuai aturan. Maka saya tidak mengetahui terkait kelengkapan perizinan pembangunan pabrik tersebut,'' singkat Ilham menjawab wartawan via ponselnya. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/