Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ramai-ramai Kecam Wasit, Baim Wong hingga Raffi Ahmad Suarakan #AFCCurangLagi
Olahraga
20 jam yang lalu
Ramai-ramai Kecam Wasit, Baim Wong hingga Raffi Ahmad Suarakan #AFCCurangLagi
2
Progres Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B di Pekan ke-31 Capai 10,43 Persen
Pemerintahan
19 jam yang lalu
Progres Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B di Pekan ke-31 Capai 10,43 Persen
3
Pejabat DKI Ini Bakal Mundur Sebagai ASN untuk Jadi Bupati Purwakarta
Pemerintahan
20 jam yang lalu
Pejabat DKI Ini Bakal Mundur Sebagai ASN untuk Jadi Bupati Purwakarta
4
Persiapkan Indonesia Hadapi Irak, Shin Tae-yong Optimistis Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
20 jam yang lalu
Persiapkan Indonesia Hadapi Irak, Shin Tae-yong Optimistis Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
5
Aditya Raih Norma GM, Eka Putra Wirya: PB Percasi dan Sponsor Bangga
Olahraga
17 jam yang lalu
Aditya Raih Norma GM, Eka Putra Wirya: PB Percasi dan Sponsor Bangga
6
Target Terpenuhi, Aditya Raih Norma GM di Pertamina Indonesian GM Tournament 2024
Olahraga
18 jam yang lalu
Target Terpenuhi, Aditya Raih Norma GM di Pertamina Indonesian GM Tournament 2024
Home  /  Berita  /  GoNews Group

30 Kg Ganja yang Disita di Pelalawan Dikubur oleh Tersangka Tamaro di Sekitar Rumah

30 Kg Ganja yang Disita di Pelalawan Dikubur oleh Tersangka Tamaro di Sekitar Rumah
Kapolres Pelalawan, AKBP Kaswandi Irwan, konferensi pers penangkapan tersangka kepemilikikan 30 Kg ganja, Kamis (15/11/2018).
Kamis, 15 November 2018 12:44 WIB
Penulis: Farikhin
PANGKALAN KERINCI - Seorang pelaku kepemilikan narkoba diringkus Satres Narkoba Polres Pelalawan, Rabu (14/11/2018) Kamarin. Dari tangan tersangka, polisi menyita 30 bal ganja kering.

Kapolres Pelalawan, AKBP Kaswandi Irwan mengungkapkan, pelaku In alias Tamaro (24) mengubur barang bukti 30 bal ganja kering di dalam tanah disekitar rumahnya.

Dibantu warga, polisi mencari barang bukti disekitaran rumah tersangka di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Simpang Karetan, Desa Pesaguan, Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan.

Setelah melalui pencarian, akhirnya digali dan ditemukan dua kantong plastik besar berisikan 30 bungkus besar ganja kering dibungkus lakban seberat lebih kurang 30 Kg," ungkapnya.

Menurut Kapolres, saat dilakukan penangkapan tersangka Tamaro sempat melakukan perlawanan kepada petugas. "Pelaku melawan petugas saat diamankan," imbuhnya.

Lanjutnya, tersangka merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Satres Narkoba atas dua perkara pada tahun 2017 lalu yang sudah inkrah di pengadilan.

"Tersangka ternasuk DPO kami juga dengan dua kasus yang sudah inkrah. Asal barang masih kita dalami terus, pekara ini tidak sampai disini," tutup Kapolres Pelalawan, saat konferensi pers, Kamis (15/11/2018). ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/