Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ramai-ramai Kecam Wasit, Baim Wong hingga Raffi Ahmad Suarakan #AFCCurangLagi
Olahraga
16 jam yang lalu
Ramai-ramai Kecam Wasit, Baim Wong hingga Raffi Ahmad Suarakan #AFCCurangLagi
2
Pejabat DKI Ini Bakal Mundur Sebagai ASN untuk Jadi Bupati Purwakarta
Pemerintahan
16 jam yang lalu
Pejabat DKI Ini Bakal Mundur Sebagai ASN untuk Jadi Bupati Purwakarta
3
Progres Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B di Pekan ke-31 Capai 10,43 Persen
Pemerintahan
15 jam yang lalu
Progres Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B di Pekan ke-31 Capai 10,43 Persen
4
Persiapkan Indonesia Hadapi Irak, Shin Tae-yong Optimistis Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
16 jam yang lalu
Persiapkan Indonesia Hadapi Irak, Shin Tae-yong Optimistis Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
5
Aditya Raih Norma GM, Eka Putra Wirya: PB Percasi dan Sponsor Bangga
Olahraga
13 jam yang lalu
Aditya Raih Norma GM, Eka Putra Wirya: PB Percasi dan Sponsor Bangga
6
Target Terpenuhi, Aditya Raih Norma GM di Pertamina Indonesian GM Tournament 2024
Olahraga
14 jam yang lalu
Target Terpenuhi, Aditya Raih Norma GM di Pertamina Indonesian GM Tournament 2024
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Cabuli Anak Kandung, Warga Bengkalis Ini Dituntut 20 Tahun Penjara

Cabuli Anak Kandung, Warga Bengkalis Ini Dituntut 20 Tahun Penjara
Selasa, 13 November 2018 23:21 WIB
Penulis: Ismail
BENGKALIS - JA Bin Karnaen (47) terdakwa kasus pencabulan anak kandungnya sendiri dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis selama 20 tahun penjara.

Sidang tertutup tersebut digelar di Pengadilan Negeri, Selasa (13/11/2018) dipimpin Majelis Hakim Zia Uljannah didampingi dua Hakim anggota Aulia Fhatma Whidola dan Wimmi D Simarmata. Sedangkan dari pihak JPU Irvan Rahmadani Prayogo SH.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkalis, Irvan Prayogo menyampaikan bahwa terdakwa JA (47) diduga bersalah dengan melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, dan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain dilakukan oleh orang tua.

"Kita dari JPU menuntut terdakwa JA selama 20 tahun kurungan penjara," ungkap Irvan.

Diutarakan Irvan lagi, terdakwa JA juga dikenakan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (3) Jo Pasal 76 huruf D undang undang republik indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

''JPU menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa JA selama 20 tahun. Dengan perintah terdakwa ditahan dan denda 5 miliar subsider 6 bulan kurungan," ungkapnya. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/