Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
13 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
2
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
12 jam yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
3
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
11 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
4
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
Umum
9 jam yang lalu
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
5
Menpora Dito Ajak Dukung Apriyani cs, Ricky Subagja: Tidak Ada Yang Tak Mungkin
Olahraga
11 jam yang lalu
Menpora Dito Ajak Dukung Apriyani cs, Ricky Subagja: Tidak Ada Yang Tak Mungkin
6
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Umum
9 jam yang lalu
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Dalam Waktu Dekat, Polisi akan Limpahkan Perkara Ijazah Palsu Kades Setiang ke Kejari Kuansing

Dalam Waktu Dekat, Polisi akan Limpahkan Perkara Ijazah Palsu Kades Setiang ke Kejari Kuansing
Kamis, 08 November 2018 15:28 WIB
Penulis: Wirman Susandi
TELUKKUANTAN - Hampir setahun, Iramsi masih menikmati sebagai Kepala Desa Setiang Kecamatan Pucuk Rantau. Padahal, dia sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kuantan Singingi (Kuansing), Riau terkait penggunaan ijazah palsu saat mencalonkan diri.

"Perkara ini masih tahap I. Kita sudah sampaikan berkas ke kejaksaan dan kini masih menunggu petunjuk jaksa," ujar Kapolres Kuansing melalui Kasubag Humas AKP Kadarusmansyah kepada GoRiau.com, Kamis (8/11/2018) di Telukkuantan.

Dikatakan Kadarusmansyah, jika jaksa sudah menyatakan semua berkas lengkap, maka perkara ini akan segera dilimpahkan. "Kita tunggu petunjuk jaksa selanjutnya."

"Jika sudah lengkap, maka dalam waktu dekat perkara bisa tahap II. Kita akan serahkan perkara bersama tersangkanya," terang Kadarusmansyah.

Terkait alasan polisi yang tidak menahan Iramsi, Kadarusmansyah menyatakan bahwa tersangka berstatus kepala desa. Selain itu, selama kasus ini bergulir, Iramsi dinilai kooperatif.

"Beliau juga tidak akan menghilangkan alat bukti. Dengan pertimbangan itu, penyidik tidak melakukan penahanan," tegas Kadarusmansyah. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/