Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
20 jam yang lalu
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
2
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
Pemerintahan
20 jam yang lalu
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
3
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
Olahraga
18 jam yang lalu
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
4
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
Olahraga
18 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
5
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Umum
14 jam yang lalu
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
6
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Olahraga
14 jam yang lalu
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Home  /  Berita  /  GoNews Group

BPJS Rohil Masih Menunggu Surat Edaran Resmi Terkait Pembatalan Tiga Layanan oleh Mahkamah Agung

BPJS Rohil Masih Menunggu Surat Edaran Resmi Terkait Pembatalan Tiga Layanan oleh Mahkamah Agung
Jum'at, 02 November 2018 14:14 WIB
Penulis: Amrial
BAGANSIAPIAPI - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kabupaten Rokan Hilir belum bisa memberikan keterangan secara resmi terkait pembatalan peraturan BPJS oleh Mahkamah Agung (MA) terhadap tiga layanan kesehatan yaitu penyakit katarak, bayi lahir sehat dan rehabilitasi medik.

'' Kami masih menunggu surat edaran dari direktur BPJS dan kita berharap ada keterangan resmi melalui media kita sendiri," kata staf BPJS Rokan Hilir, Fitriani kepada GoRiau.com, Jumat (2/11/2018).

Ditemui dikantornya, Fitriani menambahkan, khusus Rohil, dirinya belum bisa memberikan keterangan resmi kepada awak media terkait keputusan itu selain karena tidak ada menerima surat edaran dari pusat, kepala BPJS Rohil juga kebetulan sedang mengikuti acara di Dumai.

Sebelumnya, BPJS menerbitkan tiga Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan (Perdirjampelkes) yang memberikan jaminan pelayanan kesehatan dengan syarat untuk penyakit Katarak, bayi lahir sehat dan rehabilitasi medik.

Pada penyakit Katarak, BPJS Kesehatan hanya memberikan jaminan layanan kesehatan bagi pasien dengan visus dibawah 6/18. Sedangkan untuk bayi lahir sehat, BPJS menjamin bayi sakit yang sebelumnya sudah didaftarkan. Sementara untuk pasien rehabilitasi medik, BPJS hanya menanggung biaya perawatan paling banyak dua kali dalam sepekan.

Terkait pembatasan pembiayaan jaminan tersebut, Persatuan Dokter Indonesia Bersatu (PDIB) mengajukan gugatan atas tiga peraturan yaitu Perdirjampelkas Nomor 2 Tahun 2018, Nomor 3 Tahun 2018, dan Nomor 5 Tahun 2018 ke Mahkamah Agung. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/