Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
Pemerintahan
16 jam yang lalu
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
2
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
Olahraga
14 jam yang lalu
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
3
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
DKI Jakarta
16 jam yang lalu
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
4
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
Olahraga
13 jam yang lalu
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
5
Gelar Acara Halal Bihalal, Ketua Umum KK Inhil Ajak Semua Pihak untuk Bersatu
Umum
23 jam yang lalu
Gelar Acara Halal Bihalal, Ketua Umum KK Inhil Ajak Semua Pihak untuk Bersatu
6
Chand Kelvin dan Dea Sahirah Sudah Resmi Bertunangan
Umum
13 jam yang lalu
Chand Kelvin dan Dea Sahirah Sudah Resmi Bertunangan
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Polisi Belum Memastikan Tersangka Lain dalam Kasus Ratna Sarumpeat

Polisi Belum Memastikan Tersangka Lain dalam Kasus Ratna Sarumpeat
Kombes Pol Argo. (dok. GoNews.co)
Sabtu, 27 Oktober 2018 13:39 WIB
Penulis: C. Karundeng
JAKARTA - Polisi belum bisa memastikan kemungkinan terkait apakah ada tersangka lain selain Ratna Sarumpaet atas kasus berita hoax penganiayaan. Saat ini, polisi masih mengevaluasi keterangan saksi-saksi.

"Belum (kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus Ratna Sarumpaet," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, Sabtu (27/10).

Polisi sendiri telah mengkonfrontasi tiga saksi atas kasus tersebut karena terdapat keterangan yang berbeda saat melakukan pemeriksaan pertama. Ketiga saksi tersebut adalah Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Koordinator Juru Bicara Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak, dan Wakil Ketua BPN Nanik S Deyang.

Dalam konfrontasi itu, Dahnil mengaku dicecar 11 pertanyaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Namun, menururutnya, pertanyaan yang diberikan itu seolah-seolah pertanyaan untuk tersangka.

Menanggapi hal itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menyebutkan pihaknya sudah melakukan proses pemeriksaan terhadap saksi atas kasus berita hoax penganiayaan dengan tersangka Ratna Sarumpaet sudah berjalan sesuai prosedur. "Polisi bekerja secara profesional dan proporsional sesuai," kata Argo.

Sebelumnya, Ratna ditangkap jajaran Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya di Terminal II Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis (4/10/2018). Penangkapan ini dilakukan setelah polisi melakukan koordinasi dengan Ditjen Imigrasi dengan melayangkan surat permintaan pencekelalan.

Ratna pun telah ditetapkan sebagai tersangka dengan disangkakan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan Undang-Undang ITE Pasal 28 juncto Pasal 45 dengan ancaman 10 tahun penjara. ***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Pemerintahan, Politik, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/