Informasi Rampung, Bawaslu Riau akan Putuskan Perkara Pidana Sejumlah Kepala Daerah Ikut Deklarasi Projo
Penulis: Winda Mayma Turnip
"Setelah berhasil merampungkan keterangan yang dibutuhkan, dari sejumlah kepala daerah, ahli pidana, dan juga panitia Projo, kita akan membuat kesimpulan. Dalam 1 atau dua hari kerja kita akan memutuskan ada unsur pidananya atau tidak," ujar Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan kepada wartawan, usai memeriksa Gubernur Riau terpilih Syamsuar, Jumat malam, (26/10/2018) kemarin.
Rusidi menerangkan, selanjutnya jika ditemukan pelanggaran pidana, Bawaslu akan melanjutkan kasus tersebut hingga kejenjang hukum yang lebih tinggi, sementara jika tidak, maka kasus ini akan dihentikan.
Sementara itu, terkait kepala daerah yang sudah dimintai keterangan diantaranya ada 7, yakni Bupati Rohul, Walikota Pekanbaru, Bupati Kampar, Pelalawan, Inhil, Kepulauan Meranti, dan Gubernur Riau terpilih periode 2019 - 2023.
"Beberapa datang ke Bawaslu, sebagian kita jemput bola atau mendatangi langsung kekediamannya. Nanti yang lain juga akan kita jemput bola, tapi keterangan yang kita dapat sekarang sudah mencukupi," terangnya.
Rusidi kemudian mengatakan terkait kesimpulan tersebut belum bisa dipublis untuk sementara. Adapun dalam menyimpulkan apakah ada pelanggaran atau tidak, menurutnya ada berbagai aspek, seperti keterangan kepala daerah, keterangan saksi pidana, bahkan niat dari kepala daerah tersebut dalam deklarasi. ***
Kategori | : | Politik, Riau, GoNews Group |