Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
21 jam yang lalu
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
2
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
Olahraga
24 jam yang lalu
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
3
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
Olahraga
22 jam yang lalu
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
4
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
Olahraga
22 jam yang lalu
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
5
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Olahraga
21 jam yang lalu
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
6
Lawan Irak, Ini Harapan Iwan Bule Jelang Laga Timnas Indonesia
Olahraga
18 jam yang lalu
Lawan Irak, Ini Harapan Iwan Bule Jelang Laga Timnas Indonesia
Home  /  Berita  /  GoNews Group

3 Orang Kades Mundur dan 4 Lainnya Habis Masa Jabatan, Bupati Inhil Lantik 7 Pj Kades

3 Orang Kades Mundur dan 4 Lainnya Habis Masa Jabatan, Bupati Inhil Lantik 7 Pj Kades
Jum'at, 26 Oktober 2018 18:38 WIB
Penulis: Hermanto Ansam
TEMBILAHAN - Bupati Inhil, HM Wardan melantik tujuh orang Penjabat Kepala Desa (Kades) dari tiga kecamatan, Kamis (26/10/2018) di Desa Pulai Indah, Kecamatan Kempas.

Pelantikan Pj Kades tersebut dilakukan Bupati menyusul adanya kekosongan jabatan di 7 desa, dimana tiga orang Kades mengundurkan diri karena mengikuti Pemilu Legislatif 2019 dan 4 lainnya karena habis masa jabatan.

Adapun Pj Kepala Desa yang dilantik Bupati adalah Desa Danau Pulai Indah, Desa Sungai Rabit, Desa Kertajaya dan Desa Kulim Jaya Kecamatan Kempas.

Desa Bagan Jaya dan Desa Jaya Bhakti Kecamatan Enok dan Penjabat Kepala Desa Tunas Jaya Kecamatan Tempuling.

"Ini merupakan implementasi dan amanah undang-undang nomor 6 tahun 2014 dan peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah nomor 47 tahun 2015 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa," jelas Bupati saat melakukan pelantikan.

Dalam peraturan pemerintah tersebut, dikatakan Bupati penunjukan dan pengangkatan Pj Kades untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa, baik karena habis masa jabatannya maupun karena berhentinya kepala desa yang bersangkutan karena mengundurkan diri atau sebab-sebab lain yang menurut undang-undang harus diganti.

"Saya berpesan kepada Pj Kades yang baru dilantik untuk mempelajari aturan perundan-undangan tentang desa karena hari ini begitu banyak anggaran yang masuk ke desa," pesan HM Wardan.

Usai menyampaikan sambutan Bupati menyerahkan penghargaan kepada Kades yang lama dan menyerahkan zakat pola konsuntif berupa program bedah rumah.

Pada kesempatan tersebut juga dilakukan penandatanganan MoU antara Pemda Kabupaten Inhil dengan Baznas Inhil dalam pelaksanaan kegiatan dbidang pemerintahan dan kesejahteraan rakyat, perekonomian dan pembangunan di Kabupaten Inhil. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/