Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
Pemerintahan
7 jam yang lalu
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
2
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
DKI Jakarta
8 jam yang lalu
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
3
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah
Pemerintahan
7 jam yang lalu
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah
4
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
Olahraga
5 jam yang lalu
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
5
Gelar Acara Halal Bihalal, Ketua Umum KK Inhil Ajak Semua Pihak untuk Bersatu
Umum
14 jam yang lalu
Gelar Acara Halal Bihalal, Ketua Umum KK Inhil Ajak Semua Pihak untuk Bersatu
6
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
Olahraga
5 jam yang lalu
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Polda Jabar Sebut Tidak Ada Unsur Pidana dalam Kasus Pembakaran Bendera Tauhid

Polda Jabar Sebut Tidak Ada Unsur Pidana dalam Kasus Pembakaran Bendera Tauhid
Konfrensi pers Polda Jabar, terkait pembakaran bendera tauhid oleh Banser. (istimewa)
Rabu, 24 Oktober 2018 21:15 WIB
BANDUNG - Ditreskrimum Polda Jabar mengambil alih proses pemeriksaan kasus pembakaran bendera bertuliskan klaimat tauhid, di Alun-alun Limbangan, Kabupaten Garut.

Saat ini, proses hukum persitiwa tersebut masih pada tahap prapenyelidikan. Artinya, polisi masih belum menemukan unsur pidana dalam kasus ini.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol Umar Surya Fana menyebutkan, saat ini masih ada tiga orang yang tengah diperiksa oleh polisi dalam kasus pembakaran bendera. Tiga orang tersebut diantaranya, satu panitia upacara Hari Santri Nasional di Limbangan dan dua orang yang melakukan pembakaran bendera.

"Sekarang (ketiga orang itu) di Garut karena status mereka belum, boro boro tersangka, saksi saja masih berita acara interograsi. Karena masih proses lidik belum sidik. Tadi malam masih di Mapolres Garut. Status hukum masih orang bebas dia mau ke mana saja terserah enggak ada masalah," ujar Umar saat sesi jumpa pers setelah melakukan gelar perkara di Gedung Direskrimum Polda Jabar, Kota Bandung, rabu (24/10).

Umar menyebutkan, berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik tidak menemukan unsur kesengajaan yang dilakukan dua orang anggota Banser saat membakar bendera berkalimat tauhid itu. Justru, polisi menilai apa yang dilakukan pembakar bendera itu untuk menjalankan aturan bahwa dalam acara HSN di Limbangan itu dilarang membawa bendera selain bendera merah putih.

"Karena perbuatan tersebut perbuatan spontan yang dilakukan oleh oknum Banser yang mendasari terhadap konsensus yang telah disepakati sebelumnya. Sampai hari ini kami belum menemukan adanya mens rea (niat) atau sikap batin yang lain selain menghilangkan bendera HTI itu. Kemudian ketika ada larangan maka mereka melakukan pembakaran," katanya.

Umar menjelaskan, dasar penyidik menyebutkan bahwa pembakar bendera tak memilki niat melakukan tindak pidana, salah satunya dibuktikan dari tak adanya bukti yang mengarah pada aksi pembakaran. Seperti, tidak ada bukti yang menyebutkan pelaku menyiapkan aksi pembakaran dengan membawa korek, atau bahan bakar minyak.

"Contoh kalau dia punya niat bendera itu dibawa, kedua dia sudah nyiapkan korek, bensin, kertas, mungkin rekan-rekan sudah lihat kertas juga susah yang ada korek itu juga nyari-nyari. Itu menunjukan kespontanisan, sebatas itu saja," ujarnya. ***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Kumparan.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum, Politik, DKI Jakarta, Jawa Barat
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/