Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
15 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
2
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
16 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
3
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
16 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
4
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
14 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
5
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
14 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
6
Politisi Nasdem Ini Minta Program Pemberdayaan Masyarakat Bagi Jukir Liar
Pemerintahan
18 menit yang lalu
Politisi Nasdem Ini Minta Program Pemberdayaan Masyarakat Bagi Jukir Liar
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Awal Tahun 2019, Pemprov DKI dan Polda Metro Bakal Tertibkan Pajak Kendaraan

Awal Tahun 2019, Pemprov DKI dan Polda Metro Bakal Tertibkan Pajak Kendaraan
Ilustrasi. (istimewa)
Rabu, 24 Oktober 2018 21:18 WIB
Penulis: C. Karundeng
JAKARTA - Penertiban pajak kendaraan bakal dilakukan Pemprov DKI Jakarta dan Ditlantas Polda Metro Jaya awal tahun 2019 nanti. Sosialisasi mengenai hal itu tengah di gencarkan keduanya dengan menyebar spanduk di sejumlah titik jalan.

Disisi lain, penghapusan pajak bakal menambah Pandapatan Asli Daerah (PAD) dan membantu total kendaraan yang beroperasi. Sehingga perbandingan panjang jalan dan jumlah kendaran terlihat.

Kasie STNK, Subdit Regident, Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Bayu Pratama mengakui pihaknya kini masih melakukan sosialisasi dan mengajak masyarakat untuk melakukan penghapusan pajak kendaraan yang mati selama tujuh tahun.

Selain membantu peningkatan pajak. Ini juga sebagai verifikasi jumlah kendaraan. Jadi ada keterkaitan antara dua faktor itu," kata Bayu, Rabu (24/10/18).

Bayu melanjutkan, kini banyak Data kendaraan ranmor yang ada tak sebanding dengan jumlah kendaraan yang beredar. Karena itu diperlukan pemutihan yang mengacu pada Pasal 74 Undang Undang 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas angkutan jalan serta pasal 110 - 114 Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 5 tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Dalam dua aturan itu, Bayu memaparkan setiap kendaraan yang telah melebihi masa aktif lebih dari lima tahun, plus dua tahun. Maka harus di-nonaktifkan.

"Dipemda juga ada aturannya, saya kurang paham. Nah kenapa di umur segitu, sebab kalo dibawah lima tahun masih dalam hitungan piutang pajak,” jelasnya.

Terhadap kendaraan ini, Bayu memfokuskan penghapusan dilakukan terhadap kendaraan yang tercatat rusak berat atau sudah tidak beroperasi di jalan. Termasuk, sejumlah kendaraan antik yang banyak dilakukan untuk pameran. Kendaraan itupun boleh dihapus karena sudah tidak beroperasi dijalan. "Pengajuannya bisa dari pemilik kendaraan sendiri, tidak harus oleh polisi," tambahnya.

Melihat jumlah yang kian banyak, Ditlantas Polda Metro Jaya menargetkan jangka panjang untuk penghapusan kendaraan yang ada di Jakarta. Karena itu untuk mempercepat proses penghapusan, Ditlantas Polda Metro Jaya mengajak sejumlah masyarakat untuk menghapuskan sendiri kendaraanya yang telah tua.

"Makanya ada mekanisme prosedur yang harus dilakukan. Seperti pemberitahuan sebanyak tiga kali, proses mekanisme itu harus di jalani, tidak bisa serta merta diabaikan," ucap Bayu yang mengatakan efek penghapusan mempengaruhi nilai jual kendaraan. ***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Pemerintahan, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/