Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Umum
24 jam yang lalu
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
2
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Olahraga
24 jam yang lalu
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
3
Komisi B DPRD DKI Jakarta Soroti Kinerja Tahun 2023 OPD dan BUMD
Pemerintahan
15 jam yang lalu
Komisi B DPRD DKI Jakarta Soroti Kinerja Tahun 2023 OPD dan BUMD
4
Salma Hayek Gabung Madonna Hadirkan Budaya Meksiko dalam Tour Terakhir
Umum
24 jam yang lalu
Salma Hayek Gabung Madonna Hadirkan Budaya Meksiko dalam Tour Terakhir
5
Berpeluang Raih Norma Grand Master, Aditya Butuh 1 Poin Kemenangan
Olahraga
4 jam yang lalu
Berpeluang Raih Norma Grand Master, Aditya Butuh 1 Poin Kemenangan
6
Kalah dari Uzbekistan, Timnas U 23 Indonesia Masih Ada Peluang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
1 jam yang lalu
Kalah dari Uzbekistan, Timnas U 23 Indonesia Masih Ada Peluang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Kontraktor PDAM Indragiri Hilir akan Dijemput Paksa Jika Mangkir dari Pemanggilan Polisi

Kontraktor PDAM Indragiri Hilir akan Dijemput Paksa Jika Mangkir dari Pemanggilan Polisi
Jum'at, 19 Oktober 2018 18:14 WIB
Penulis: Friedrich Edward Lumy
PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau akan melakukan pemanggilan paksa terhadap HA, kontraktor PDAM Indragiri Hilir, Riau jika tetap mangkir dari pemanggilan. HA merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang menyebabkan negara rugi sekitar Rp1 miliar.

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Gidion Arif Setiawan, Jumat (19/10/2018 mengatakan, HA saat ini tidak ditahan karena tidak datang saat pemanggilan.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Jumat (19/10/2018) sudah menahan tiga orang terkait dugaan korupsi pipa transmisi PDAM Kabupaten Indragiri Hilir. Penahanan dilakukan agar terduga tidak melarikan diri.

Kasus korupsi ini diperkirakan menyebabkan negara rugi sekitar Rp1 miliar lebih.

Tiga tersangka yang diamankan di Mapolda Riau, yaitu SS sebagai Direktur PT Panatori Raja, EM sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan ST sebagai konsultan pengawas. Sementara, HA sebagai kontraktor proyek belum dilakukan penahanan.

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Gidion Arif Setiawan mengatakan, penahanan dilakukan agar tersangka tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti, serta mempermudah proses hukum. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/