Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
Olahraga
23 jam yang lalu
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
2
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
Olahraga
23 jam yang lalu
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
3
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Olahraga
23 jam yang lalu
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
4
Ginting Tak Mampu Lepas dari Tekanan, Indonesia Tertinggal 0-1 dari China
Olahraga
21 jam yang lalu
Ginting Tak Mampu Lepas dari Tekanan, Indonesia Tertinggal 0-1 dari China
5
Kalahkan Li Shi Feng, Joko Jaga Peluang Indonesia Rebut Piala Thomas 2024
Olahraga
17 jam yang lalu
Kalahkan Li Shi Feng, Joko Jaga Peluang Indonesia Rebut Piala Thomas 2024
6
Indonesia Tertinggal 0-2 Atas China, Fajar/Rian: Liang/Wang Lebih Berani dan CerdikĀ 
Olahraga
17 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-2 Atas China, Fajar/Rian: Liang/Wang Lebih Berani dan CerdikĀ 
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Menculik Balita, Perempuan di Surabaya Ini Dituntut 5 Tahun Penjara

Menculik Balita, Perempuan di Surabaya Ini Dituntut 5 Tahun Penjara
Kamis, 18 Oktober 2018 00:05 WIB
SURABAYA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irene Ulfa menuntut pidana penjara selama lima tahun pada Murni Rahayu, terdakwa kasus penculikan anak. Jaksa Irene Ulfa menyatakan Murni terbukti melakukan penculikan terhadap balita (bayi di bawah lima tahun).

JPU Irene menjelaskan, dari keterangan saksi-saksi yang dihadirkan di persidangan semua membenarkan bahwa Murni telah menculik balita berusia 9 bulan bernama MFA (inisial).

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam pasal 83 jo pasal 76 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ujarnya pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (17/10/2018).

Atas dasar itulah, JPU Irene menuntut Murni dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 60 juta, subsider 6 bulan kurungan. "Memohon agar majelis hakim menjatuhkan hukukan 5 tahun penjara terhadap terdakwa Murni Rahayu," tegasnya kepada majelis hakim yang diketuai Hariyanto.

Usai tuntutan dibacakan, hakim Hariyanto memberikan waktu kepada Murni untuk mengajukan nota pledoi (pembelaan) pada sidang selanjutnya.

"Baik, kami beri waktu satu minggu untuk terdakwa agar membuat pembelaan," kata hakim Hariyanto sembari menutup sidang.

Untuk diketahui, kasus penculikan ini berawal ketika ibu balita yaitu Nuraini meminta tolong agar Murni menjaga anaknya saat berada di Hotel Walisongo, Surabaya. Saat itu, Nuraini akan kembali lagi ke Probolinggo untuk mengambil sesuatu yang ketinggalan.

Namun saat kembali ke hotel, Nuraini tidak menemukan keberadaan anaknya dan Murni. Karena tak kunjung ditemukan, akhirnya Nuraini melapor ke polisi. Polisi pun langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Murni saat sembunyi di Bekasi, Jawa Barat pada 26 Juni 2018. Polisi pun berhasil menyelamatkan balita tersebut dengan kondisi sehat. ***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:beritajatim.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum, Jawa Timur
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/