Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
21 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
2
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
19 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
3
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
20 jam yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
4
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
Umum
17 jam yang lalu
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
5
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
Olahraga
15 jam yang lalu
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
6
Lawan Chinese Taipei, Fajar/Rian Tambah Keunggulan Indonesia 2-0
Olahraga
16 jam yang lalu
Lawan Chinese Taipei, Fajar/Rian Tambah Keunggulan Indonesia 2-0
Home  /  Berita  /  GoNews Group
Pengembangan Kasus Bandar Narkoba AW:

Luar Biasa, Polisi Temukan 120 Gram Sabu Diatas Plafon

Luar Biasa, Polisi Temukan 120 Gram Sabu Diatas Plafon
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya dan tim saat penggeledahan kamar kontrakan tersangka AW alias A beserta barang bukti.
Selasa, 16 Oktober 2018 06:41 WIB
Penulis: Roni Siregar
PADANGSIDIMPUAN-Dari hasil pengembangan kasus Narkotika tersangka AW alias A sesuai laporan polisi 11 Oktober 2018, Senin (15/10/2018) siang, Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan berhasil menemukan barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 120 gram yang tersimpan di plafon kamar kontrakan tersangka di Jalan Sudirman Kota Padangsidimpuan.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya, yang turun langsung dalam penggeledahan ke lokasi menyampaikan, tim Satres Narkoba Polres Padangsidimpun kembali melakukan penggeledahan kamar kontrakan tersangka AW alias A, berdasarkan pengakuan tersangka kepada petugas.

"Tersangka koperatif kepada petugas terkait pengembangan kasusnya dan mengakui masih memiliki sabu yang tersimpan dalam tas di atas plafon kamar kontrakannya. Ternyata benar, saat kita memastikan pengakuan tersangka, kita menemukan sabu itu di plafon kamarnya,"ujar Kapolres kepada awak media.

Seperti diketahui sebelumnya, tersangka AW alias A diamankan petugas atas informasi dari masyarakat. Dengan cara Under Cover Buy, petugas berhasil menangkap tersangka pada Kamis (11/10) sekira pukul 18.30 WIB, dari dalam kamarnya di salah satu rumah kontrakan Jalan Sudirman, Gang Tower (samping salon LEROSTA), Kelurahan Sadabuan, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, dengan barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 14 garam dan ganja.

"Berdasarkan barang bukti yang kita dapat, total sabunya menjadi 134 gram. Jadi, kemungkinan tersangka AW adalah bandar yang sudah tergolong besar untuk wilayah Padangsidimpuan.Kita akan terus mengembangkan kasus ini, guna mengungkap asal Narkotika dan jaringan-jaringan yang terlibat dengan tersangka,"akhir Hilman.*

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/