Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
Pemerintahan
15 jam yang lalu
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
2
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
Olahraga
13 jam yang lalu
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
3
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
DKI Jakarta
15 jam yang lalu
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
4
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
Olahraga
12 jam yang lalu
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
5
Gelar Acara Halal Bihalal, Ketua Umum KK Inhil Ajak Semua Pihak untuk Bersatu
Umum
22 jam yang lalu
Gelar Acara Halal Bihalal, Ketua Umum KK Inhil Ajak Semua Pihak untuk Bersatu
6
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah
Pemerintahan
15 jam yang lalu
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Penyidik Diduga Rusak Bukti, KPK Didesak Jatuhkan Sanksi

Penyidik Diduga Rusak Bukti, KPK Didesak Jatuhkan Sanksi
Barang bukti yang diduga dirusak penyidik KPK. (Tempo.co)
Selasa, 09 Oktober 2018 21:20 WIB
JAKARTA - Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo mengatakan dua penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari kepolisian yang diduga melakukan pelanggaran harus mendapat sanksi sesuai dengan standard operating procedure (SOP) yang berlaku di KPK. Dua penyidik tersebut diduga telah merusak dan menghilangkan sejumlah barang bukti perkara suap pengusaha Basuki Hariman kepada hakim konstitusi Patrialis Akbar.

"Ketika dia bekerja di KPK dan melanggar ketentuan, dia harus mendapat sanksi, sebagaimana aturan main di KPK," ujar Adnan seperti dilansir Tempo.co pada Senin, 30 Oktober 2017.

Komisi antirasuah sudah mengembalikan dua penyidik itu, yakni Ajun Komisaris Besar Roland Ronaldy dan Komisaris Harun, ke Markas Besar Kepolisian RI. Menurut sejumlah sumber, keduanya diduga menghapus dan menyobek beberapa lembar catatan keuangan dua perusahaan milik Basuki: PT Impexindo Pratama dan PT Aman Abadi Nusa Makmur.

Catatan itu berisi sejumlah pengeluaran uang yang diduga untuk memuluskan impor daging sapi. Sejumlah pejabat dari beberapa kementerian dan kepolisian masuk dalam catatan itu. Penyidik dari kepolisian juga diduga merekayasa keterangan saksi untuk menghapus keterangan yang berkaitan dengan catatan pengeluaran itu.

Roland dan Harun ditengarai menghilangkan 15 lembar catatan dalam barang bukti itu pada 7 April lalu. Keduanya dilaporkan kepada pengawas internal KPK karena telah membubuhkan tipp ex dan merobek lembaran catatan.

Adnan menuturkan integritas orang yang bekerja di KPK harus benar dijaga. KPK sendiri pun memiliki SOP, kode etik, dan prosedur yang bisa merespons semua perbuatan yang dianggap melanggar kode etik atau melakukan pidana.

"Ketika ada indikasi memalukan pidana, KPKharus bekerja sama dengan penegak hukum untuk memproses itu," kata Adnan.

Sementara itu, pelaksana tugas Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat KPK, Eko Marjono, menolak berkomentar tentang pelanggaran tersebut. "Hal seperti itu bisa ditanyakan langsung ke pimpinan dan juru bicara," ucapnya. ***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:tempo.co
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum, Pemerintahan, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/