Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
13 jam yang lalu
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
2
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
Pemerintahan
17 jam yang lalu
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
3
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
Olahraga
16 jam yang lalu
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
4
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
Olahraga
15 jam yang lalu
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
5
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
Olahraga
14 jam yang lalu
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
6
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Olahraga
13 jam yang lalu
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Bambang Widjojanto Minta Pimpinan KPK Usut Dugaan 2 Eks Penyidik Rusak Barang Bukti

Bambang Widjojanto Minta Pimpinan KPK Usut Dugaan 2 Eks Penyidik Rusak Barang Bukti
Selasa, 09 Oktober 2018 21:15 WIB
JAKARTA - Isu dugaan perusakan barang bukti oleh 2 mantan penyidik KPK kembali menyeruak. Mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) meminta pimpinan KPK untuk mengusut kasus tersebut. KPK menyatakan 2 mantan penyidik itu telah ditarik kembali oleh Mabes Polri. Mabes Polri pun menyatakan kasus tersebut telah selesai.

"Saatnya Dewan Etik dibuat dan ditegakkan karena ada indikasi sebagian Pimpinan KPK telah mengetahui kejahatan yang terjadi tapi justru 'menyembunyikan' dan berpura-pura tidak tahu atau setidaknya melakukan tindakan yang tidak patut yang seharusnya menegakkan nilai-nilai dasar KPK," ujar BW dalam keterangannya, Selasa (9/10/2018).

BW menyebut hasil investigasi Indonesialeaks menunjukkan adanya buku transaksi uang bersampul merah yang memuat indikasi aliran uang. Dia juga menyebut 2 mantan penyidik yang sudah dikembalikan ke Polri itu merusak alat bukti itu."Fakta adanya tindakan merobek 15 lembar catatan transaksi 'jadah' atas buku bank serta sapuan tip-ex di atas lembaran alat bukti," ujar BW.

"Tak pelak lagi, perobekan atas buku bank sampul merah PT Impexindo Pratama karena buku itu berisi catatan pengeluaran perusahaan pada 2015-2016 dengan jumlah Rp 4,337 miliar dan USD 206,1 ribu, salah satu motif utamanya, diduga, ditujukan untuk menggelapkan, meniadakan dan menghapuskan nama besar petinggi penegak hukum yang mendapatkan transaksi ilegal dari perusahaan milik Basuki Hariman," imbuh BW.

Selain itu, menurut BW, ada berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibuat salah seorang penyidik KPK yang memuat rincian 68 catatan laporan transaksi keuangan dan ada 19 catatan transaksi untuk individu yang terkait dengan institusi Kepolisian RI.

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan sebelumnya bila 2 mantan penyidik itu sudah diperiksa pengawas internal. Tapi di tengah pemeriksaan, Polri menarik keduanya kembali ke Mabes Polri.

"Itu sudah ditelusuri tim pemeriksa internal, namun memang dalam perjalanan proses pemeriksaan, KPK menerima permintaan pengembalian pegawai dari Mabes Polri karena ada kebutuhan dan penugasan lebih lanjut di sana," kata Febri, Senin (8/10) kemarin.

Febri menyebut pimpinan KPK sempat mengatakan pengembalian itu dipandang juga sebagai bagian sanksi. Lalu bagaimana nasib kelanjutan pemeriksaan kedua mantan penyidik bernama AKBP Roland Rolandy dan Kompol Harun itu di internal KPK?

"Memang ruang lingkup pemeriksaan pengawas internal adalah terhadap pegawai KPK. Jadi ketika proses pemeriksaan tidak bisa lagi dilakukan sepenuhnya kalau statusnya bukan lagi pegawai KPK. Ini yang silakan saja dikonfirmasi lebih lanjut proses di instansi asal 2 pegawai tersebut," ujar Febri. "Pemeriksaan tidak bisa dilakukan lebih lanjut kalau yang bersangkutan bukan pegawai KPK lagi," imbuh Febri.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan Jayamarta menyebut urusan itu sudah diselesaikan pada tahun lalu. Dia mengaku bahkan memeriksa langsung Basuki.

"Itu kan tahun 2017 dan kita sudah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan kepada Pak Basukinya langsung. Sumbernya dari mana? Pak Basuki. Kita tanya langsung ke Pak Basuki apakah dia benar pernah memberikan apa yang tercatat dalam buku merah. Jawaban Pak Basuki apa? Tidak pernah. That's it. Selesai. Kalau sunbernya aja bilang tidak pernah, masa kita harus bilang 'ada'," ujar Adi.

Soal dugaan perusakan buku itu, Adi mengatakan bila buku itu dijadikan barang bukti di pengadilan dan tidak menjadi masalah. "Sekarang buku merah merah itu dijadikan barang bukti lho di pengadilan. Nggak ada apa-apa kan? Berjalan lancar aja pengadilan itu. Benar nggak?" imbuh Adi. ***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:detik.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum, Pemerintahan, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/