Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Epy Kusnandar Ditangkap, Terjerat Kasus Narkoba
Umum
17 jam yang lalu
Epy Kusnandar Ditangkap, Terjerat Kasus Narkoba
2
Satu Kali Ucapan, Rizky Febian dan Mahalini Raharja Resmi Menikah
Umum
16 jam yang lalu
Satu Kali Ucapan, Rizky Febian dan Mahalini Raharja Resmi Menikah
3
Terima Kekalahan, PSSI Kecam Aksi Rasis kepada Guinea
Olahraga
17 jam yang lalu
Terima Kekalahan, PSSI Kecam Aksi Rasis kepada Guinea
4
Legenda Dangdut Jhony Iskandar Tutup Usia 64 Tahun
Umum
16 jam yang lalu
Legenda Dangdut Jhony Iskandar Tutup Usia 64 Tahun
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Fadli Zon Akan Polisikan Balik Farhat Abbas terkait Pencemaran Nama Baik

Fadli Zon Akan Polisikan Balik Farhat Abbas terkait Pencemaran Nama Baik
Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon. (Muslikhin/GoNews.co)
Jum'at, 05 Oktober 2018 16:47 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon mengancam melaporkan balik salah satu juru bicara Capres-Cawapres Nomor Urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin, Farhat Abbas, atas dugaan pencemaran nama baik ke polisi. Laporan balik itu setelah sebelumnya Fadli Zon dilaporkan Farhat Abbas ke polisi terkait dugaan menyebarkan cerita bohong penganiayaan dialami Ratna Sarumpaet.

"Saya juga sedang susun juga semua laporan laporan balik, Farhat Abbas semua, sedang saya susun untuk saya laporkan balik. Pencemaran," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat (5/10).

Sebelumnya, pengacara yang saat ini juga menjadi juru bicara Capres-Cawapres Nomor Urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin, Farhat Abbas menyambangi Bareskrim Polri untuk melaporkan Prabowo Subianto terkait penyebaran kabar bohong penganiayaan dialami Ratna Sarumpaet. Bukan hanya Prabowo Subianto, 16 nama lain turut dilaporkan Farhat Abbas ke polisi.

Sejumlah nama politikus yang dilaporkan adalah Prabowo Subianto, Ratna Sarumpaet, Fadli Zon, Rachel Maryam, Rizal Ramli, dan Nanik Deang. Kemudian Ferdinand Hutahaean, Arief Puyono, Natalius Pigai, Fahira Idris, Habiburokhman, Hanum Rais, Said Didu, Eggy Sudjana, Captain Firdaus, Dahniel Azar Simanjuntak dan Sandiaga Uno.

Mereka dilaporkan atas dugaan pelanggaran tindak pidana ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong alias hoaks. Laporan itu sendiri bernomor LP/B/1237/X/2018/BARESKRIM.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Merdeka.com
Kategori:DKI Jakarta, Politik, Pemerintahan, Peristiwa, Umum, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/