Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
18 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
2
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
16 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
3
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
17 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
4
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
16 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
5
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
16 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
6
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
Umum
2 jam yang lalu
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Boleh atau Tidak Oso Nyalon DPD Sore Ini Bakal Diputuskan Bawaslu

Boleh atau Tidak Oso Nyalon DPD Sore Ini Bakal Diputuskan Bawaslu
Jum'at, 05 Oktober 2018 16:55 WIB

JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sore ini akan menggelar sidang ajudikasi putusan terkait dugaan pelanggaran administrasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dilaporkan Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odangatau OSO. Anggota Bawaslu Afifuddin mengatakan sidang putusan tersebut akan digelar pada Pukul 16.00 WIB di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat.

"Nanti jam 16.00 WIB (Sidang putusan)," kata Afifuddin di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Kamis (5/10).

Sebelumnya diketahui pihak OSO mengajukan laporan dugaan pelanggaran administrasi KPU sebelum penetapan daftar calon tetap pada Kamis 20 September petang. Menurut Afifuddin masuk atau tidaknya Oesman Sapta sebagai calon anggota DPD dari Provinsi Kalimantan Barat, tergantung pada fakta persidangan yang digelar Bawaslu nanti.

OSO, pengusaha nasional yang kemudian beralih menjadi politikus itu memang berasal dari Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. KPU mencoret OSO dari daftar calon tetap anggota DPD karena tidak menyerahkan surat pengunduran diri dari kepengurusan partai hingga batas terakhir Rabu 19 September 2018 sebelum penetapan DCT.

Keputusan KPU itu berdasar putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa anggota Dewan Perwakilan Daerah sejak Pemilu 2019 dan pemilu-pemilu setelahnya tidak boleh diisi pengurus partai politik, dan Osman Sapta adalah ketua umum DPP Partai Hanura.

Namun, pihak Oesman Sapta menilai keputusan KPU itu pelanggaran administrasi, karena dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tidak disebutkan pencalonan anggota DPD terlarang bagi pengurus partai politik.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:merdeka.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Pemerintahan, Politik, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/