Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Pejabat DKI Ini Bakal Mundur Sebagai ASN untuk Jadi Bupati Purwakarta
Pemerintahan
12 jam yang lalu
Pejabat DKI Ini Bakal Mundur Sebagai ASN untuk Jadi Bupati Purwakarta
2
Ramai-ramai Kecam Wasit, Baim Wong hingga Raffi Ahmad Suarakan #AFCCurangLagi
Olahraga
12 jam yang lalu
Ramai-ramai Kecam Wasit, Baim Wong hingga Raffi Ahmad Suarakan #AFCCurangLagi
3
Progres Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B di Pekan ke-31 Capai 10,43 Persen
Pemerintahan
10 jam yang lalu
Progres Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B di Pekan ke-31 Capai 10,43 Persen
4
Persiapkan Indonesia Hadapi Irak, Shin Tae-yong Optimistis Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
11 jam yang lalu
Persiapkan Indonesia Hadapi Irak, Shin Tae-yong Optimistis Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
5
Momen 26 Tahun BUMN, PLN Terus Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik di Jakarta
Pemerintahan
14 jam yang lalu
Momen 26 Tahun BUMN, PLN Terus Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik di Jakarta
6
Aditya Raih Norma GM, Eka Putra Wirya: PB Percasi dan Sponsor Bangga
Olahraga
8 jam yang lalu
Aditya Raih Norma GM, Eka Putra Wirya: PB Percasi dan Sponsor Bangga
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Kakek 67 Tahun Ini Cabuli Bocah Tetangganya Berulang Kali

Kakek 67 Tahun Ini Cabuli Bocah Tetangganya Berulang Kali
Pelaku saat diamankan kepolisian
Selasa, 02 Oktober 2018 16:49 WIB
Penulis: Syawal Jose
BANGKINANG - Walaupun usianya sudah tidak muda lagi, kakek warga Desa Batu Gajah Kecamatan Tapung tidak takut akan dosanya yang telah melampiaskan nafsu bejatnya kepada seorang bocah 5 tahun.

Kakek berinisial RU ini harus mempertanggungjawabkan perilakunya di Markas Kepolisian Sektor Tapung. Ia harus berurusan dengan hukum di saat usianya 67 tahun.

Kakek ini harus menghadapi jeratan hukum yang disangkakan Polsek Tapung. Kepala Polsek Tapung, Kompol. Indra Rusdi menyebutkan, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Junto Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 yang diubah menjadi UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Pelaku mencabuli korban berulang kali di rumahnya," ungkap Indra, Selasa (2/9/2018).

Kapolsek menjelaskan, perbuatan kakek ini terbongkar setelah bocah malang itu mengeluh kemaluannya perih saat buang air kecil pada Jumat (28/9/2018) pukul 06.00 WIB. Keluhan ini disampaikan kepada ibunya, IS, 36 tahun.

Mendengar keluhan itu, IS langsung memeriksakan putrinya ke Bidan Desa. Oleh Bidan Desa, sang ibu disarankan membawa putrinya ke Puskesmas Tapung untuk divisum. Sebelum ke Puskesmas, IS dan suaminya mengadu kepada Kepala Desa setempat.

Di Puskesmas, penyebab keluhan itu terungkap. "Pihak Puskesmas mengatakan bahwa paha korban juga bengkak," kata Indra. Orang tua kemudian menanyai korban tentang apa yang telah terjadi. Akhirnya bocah malang itu buka mulut

Bocah mengaku telah dicabuli oleh seorang kakek yang tak lain adalah tetangganya. Semua perbuatan bejat sang kakek dilakukan di rumahnya. Menurut Indra, si Kakek Botak sudah mencabuli korban setidaknya sebanyak tiga kali. Yakni, pada Rabu (12/9) pukul 12.00 WIB, Senin (17/9) pukul 12.00 WIB dan terakhir pada Minggu (23/9) pukul 08.00 WIB.

Tak terima, IS langsung melapor ke Polsek Tapung hari itu juga. Indra mengatakan, anggotanya langsung memeriksa beberapa saksi dan mengambil hasil visum Puskesmas. Setelah itu, pihaknya mendapat kabar kalau si kakek Botak sudah diamankan di Kantor Desa Batu Gajah.

"Tim Opsnal Polsek Tapung langsung menuju Kantor Desa dan mengamankan pelaku," kata Indra. Dalam kasus ini, pakaian milik korban diamankan sebagai barang bukti. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/