Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
Pemerintahan
21 jam yang lalu
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
2
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
Olahraga
19 jam yang lalu
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
3
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
Olahraga
18 jam yang lalu
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
4
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
DKI Jakarta
21 jam yang lalu
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
5
Chand Kelvin dan Dea Sahirah Sudah Resmi Bertunangan
Umum
18 jam yang lalu
Chand Kelvin dan Dea Sahirah Sudah Resmi Bertunangan
6
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah
Pemerintahan
21 jam yang lalu
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Bawaslu Riau Bolehkan Berkampanye di Medsos, Kecuali ASN Memberikan Komentarpun Tak Boleh

Bawaslu Riau Bolehkan Berkampanye di Medsos, Kecuali ASN Memberikan Komentarpun Tak Boleh
Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan
Jum'at, 28 September 2018 14:29 WIB
Penulis: Syawal Jose
BANGKINANG - Bawaslu Riau akan memberikan perhatian serius kepada pengguna media sosial, terutama kepada ASN agar tidak ikut menimbulkan gesekan-gesekan dengan memposting dukung-mendukung calon presiden maupun mendukung calon anggota DPRD.

Peringatan ini ditegaskan oleh Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan saat diwawancara GoRiau usai mengikuti acara safari sinergitas pemilu tahun 2019 Forkopimda Riau bersama Forkopimda Kabupaten Kampar, Kamis (27/9/2018) malam tadi di rumah dinas Bupati Kampar.

"Kepada rekan-rekan pengguna media sosial, terutama kita menggarisbawahi betul kepada ASN untuk tidak ikut dalam menimbulkan gesekan-gesekan ditengah masyarakat dengan memposting, mengomentari, terutama seperti mengomentari status maupun meme-meme dukung mendukung calon presiden maupun untuk calon anggota DPRD," tegasnya.

Rusidi Rusdan ini juga menjelaskan bahwa Bawaslu Riau tidak melarang untuk para calon legeslatif berkampanye melalui media sosial. Namun Bawaslu Riau menegaskan dengan tidak menyebarkan ujaran kebencian.

"Untuk kampanye di media sosial boleh ya, tetapi kita mengingatkan agar tidak menyebarkan ujaran kebencian, kemudian fitnah, hoaks dan juga yang bisa menyulut bangsa," ungkapnya.

Ia menambahkan dengan menjelaskan bahwa kampanye itu bukanlah saling menjelekkan di media sosial. Karena nanti yang menjadi tantangannya adalah terkait undang-undang ITE.

"Penyebaran kebencian, penyebaran fitnah, penyebaran provokasi bisa dikenakan undang-undang ITE. Na, ini kita harapkan masyarakat Kampar khususnya umumnya masyarakat Riau bijak menggunakan media sosial," ulasnya.

Untuk diketahui, sejak 23 September 2018 lalu bahwa masa-masa kampanye ini sudah dimulai. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/