Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Chand Kelvin dan Dea Sahirah Sudah Resmi Bertunangan
Umum
22 jam yang lalu
Chand Kelvin dan Dea Sahirah Sudah Resmi Bertunangan
2
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
Olahraga
22 jam yang lalu
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
3
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
Olahraga
22 jam yang lalu
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
4
Melanggar Lalu Lintas, Gisele Bündchen Kena Tilang Polisi
Umum
21 jam yang lalu
Melanggar Lalu Lintas, Gisele Bündchen Kena Tilang Polisi
5
Ketua Hima Persis DKI: Tagline Sukses Jakarta untuk Indonesia Inspiratif
Pemerintahan
22 jam yang lalu
Ketua Hima Persis DKI: Tagline Sukses Jakarta untuk Indonesia Inspiratif
6
Rizky Febian Siap Lepas Masa Lajang, Mahalini Syahadat Sebelum Akad
Umum
22 jam yang lalu
Rizky Febian Siap Lepas Masa Lajang, Mahalini Syahadat Sebelum Akad
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Tak Ikuti Aturan PKPU, Maksimus Ramses: KPU Harus Batalkan Pencaloan Faisal Andi Sapada

Tak Ikuti Aturan PKPU, Maksimus Ramses: KPU Harus Batalkan Pencaloan Faisal Andi Sapada
Pengamat Politik, Maksimus Ramses. (istimewa)
Senin, 24 September 2018 18:30 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Pengamat politik Maksimus Ramses Lalongkoe, menganggap KPU telah kecolongan dengan penetapan Wakil Walikota Parepare Faisal Andi Sapada sebagai Caleg Nasdem dalam DCT 2019.

Pasalnya, Faisal Andi Sapada diduga tidak megikuti aturan PKPU saat melakukan pendaftaran. "Jika masih berstatus Wakil Walikota aktif, itu jelas melanggar PKPU, pihak KPU harus membatalkan penetapan DCT yang bersangkutan," ujar Ramses saat dihubungi GoNews.co, Senin (24/9/2018) di Jakarta.

"KPU harus membatalkan, karena pencalonannya tentu saja tidak memenuhi syarat, karena semua calon harus mengikuti aturan main sesuai dengan yang tertera di PKPU, " paparnya.

Sebelumnya, salah seorang warga Kota Parepare, Edi Idrus hari ini Senin (24/9/2018) secara resmi melaporkan Wakil Walikota Parepare Faisal Andi Sapada ke KPU Pusat.

Sebagai warga Kota Parepare, Edi Idrus mengaku kecewa dengan ditetapkanya Faisal Andi Sapada di Daftar Caleg Tetap (DCT) sebagai caleg partai NasDem pada 20 September 2018. Padahal menurut Edi Idrus, pada saat pendaftaran yang bersangkutan masih berstatus sebagai Wakil Walikota Parepare aktif.

"Selaku warga Parepare, saya merasa keberatan dengan masuknya Wakil Walikota Parepare Faisal Andi Sapada di DCT Partai Nasdem daerah pemilihan Sulsel dua dengan nomor urut 4," ujar Edi kepada GoNews.co, Senin 24/9/2018).

Masih kata Edi, dirinya merasa curiga, bahwa pengunduran diri Faisal Andi Sapada pada rapat Paripurna DPRD Kota Parepare hanya sekedar dengan membuat surat permohonan.

"Seharusnya, yang menjadi dasar pemberhentian Faisal adalah surat dari Kemendagri," tandasnya.

Sementara kata dia, Surat permohonan ke Kemendagri sampai hari ini masih berada di tangan Gubernur Sulsel. "Informasi yang saya dapat surat permohonan dirinya ke Kemendagri masih sama Gubernur, jadi kalau begitu kenapa KPU bisa kecolongan dan menetapkan namanya di DCT," sesalnya.

Menurut Edi, KPU benar-benar kecolongan. Padahal dalam PKPU No 20 pasal 27 ayat 1, sudah jelas dan terang benderang. "Bagi calon yang berstatus sebagai gubernur, wakil gubernur, walikota, Wakil walikota, bupati dan wakil bupati, wajib menyampaikan permohonan berhenti satu hari sebelum penetapan DCT. Tapi ini faktanya sudah ditetapkan baru mengajukan permohonan mundur, ini pelanggaran," tegasnya.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Karo Pemerintahan Prov Sulsel Ambarala, saat dikonfirmasi GoNews.co, terkait surat permohonan Andi Sapada ke Kemendagri, belum memberikan jawaban.

Bahkan, hingga berita ini diturunkan, saat GoNews.co melayangkan pesan Whatsapp, hanya terlihat centang warna biru tanda sudah dibaca, namun belum menjawab. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/