Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
22 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
2
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
23 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
3
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
24 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
4
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
22 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
5
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
Umum
8 jam yang lalu
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
6
Tampil di Kandang, Borneo FC Lebih Percaya Diri Hadapi Madura United FC
Olahraga
8 jam yang lalu
Tampil di Kandang, Borneo FC Lebih Percaya Diri Hadapi Madura United FC
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Bawa 38 Kg Ganja, Bandar Narkoba Ditangkap Polda di Sicincin

Bawa 38 Kg Ganja, Bandar Narkoba Ditangkap Polda di Sicincin
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Syamsi, didampingi Direktur Narkoba, Kombes Kumbul KS memberikan keterangan sekaitan ditangkapnya 38 kilo ganja kering dalam ekspos kasus, Senin (24/9). (foto: topsatu.com/guspa caniago)
Senin, 24 September 2018 18:31 WIB
PADANG - Bandar ganja lintas provinsi ditangkap anggota Direktorat Narkoba Polda Sumbar. Dalam penggerebekan itu, petugas menyita 38 kilogram ganja dari dua tersangka.

Kedua bandar itu, Ade (36) dan Kate (24), warga Tandikek, Padang Pariaman. Dia ditangkap di Jalan Raya Sicincin, Sabtu (22/9) dinihari. Kini kedua tersangka mendekam di tahanan Mapolda untuk proses hukum selanjutnya.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Syamsi, didampingi Direktur Narkoba, Kombes Kumbul KS, dalam ekspos kasusnya, Senin (24/9) seperti diberitakan topsatu.co.id mengatakan, kedua tersangka ditangkap ketika hendak transaksi.
Namun, kegiatan jual beli barang haram itu berhasil digagalkan aparat kepolisian.

Dengan ditangkapnya kedua tersangka, untuk periode September ini, Polda Sumbar telah mengungkapkan 63 kasus dengan tersangka 94 orang. Sedangkan barang bukti, 88,2 kg ganja dan 340,9 gram sabu.

Diceritakan Kumbul, penangkapan di Sicincin berawal setelah mendapat informasi dari masyarakat. ***

Editor:Arie RF
Sumber:topsatu.com
Kategori:Sumatera Barat, Hukum, Peristiwa, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/