Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
20 jam yang lalu
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
2
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
Pemerintahan
20 jam yang lalu
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
3
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
Olahraga
18 jam yang lalu
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
4
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
Olahraga
18 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
5
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Umum
14 jam yang lalu
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
6
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Olahraga
14 jam yang lalu
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Modus Sebagai Sespri Kapolri, Rahmat Kuras Uang Rp1 Miliar dari ER

Modus Sebagai Sespri Kapolri, Rahmat Kuras Uang Rp1 Miliar dari ER
Ilustrasi.
Senin, 24 September 2018 13:51 WIB
Penulis: C. Karundeng

JAKARTA - Seorang pria bernama Rahmat Hidayat (33) diduga telah melakukan penipuan dan atau penggelapan dengan mengaku sebagai Sekretaris Pribadi (Sespri) Kapolri Jenderal Tito Karnavian berhasil ditangkap Polda Metro Jaya.

Hal ini diungkapkan Kanit I Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Malvino Edward.

Ia menjelaskan, penangkapan itu terjadi pada Rabu 15 Agustus 2018. Dimana pelaku mengaku dapat membantu urusan bisnisnya. "Pelaku ini selaian mengaku Sespri Kapolri, juga mengaku dapat mempertemukan korban (ER) dengan para petinggi Polri," ujarnya kepada GoNews.co, Senin (24/9/2018).

Kompol Malvino Edward juga menyatakan, untuk dapat memperlancar pertemuan itu, korban diminta uang sebesar Rp1 miliar.

"Untuk dapat bertemu dengan petinggi Polri tersebut, pelaku meminta uang kepada korban sejumlah Rp 1 miliar. Karena merasa percaya korban memberikan CEK secara bertahap sebanyak 3  lembar dengan total Rp 1 miliar," bebernya.

"Jadi ini soal bisnis. Oleh pelaku diiming-imingi akan bantu urusan bisnisnya. Nanti lebih jelas kita akan rilis ya," sambungnya.

Atas penangkapan itu, polisi menyita beberapa barang bukti 1 unit handphone merk Nokia android, 1 unit handhpone merk Nokia warna hitam, 1 buah dompet warna hitam, 1 buah ATM Mandiri, 1 buah Paspor BCA, 1 buah SIM C, dan 1 unit laptop merk ACER.

"Pelaku kita jerat pasal penipuan dan atau penggelapan, pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP ancaman di atas lima tahun penjara," pungkasnya.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/