Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
17 jam yang lalu
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
2
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
Pemerintahan
20 jam yang lalu
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
3
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
Olahraga
20 jam yang lalu
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
4
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
Olahraga
17 jam yang lalu
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
5
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
Olahraga
18 jam yang lalu
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
6
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Olahraga
17 jam yang lalu
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Home  /  Berita  /  Riau

Gelapkan Uang Perusahaan Ratusan Juta untuk Pribadi, Pemegang Kas Ini Ditangkap

Gelapkan Uang Perusahaan Ratusan Juta untuk Pribadi, Pemegang Kas Ini Ditangkap
Kamis, 20 September 2018 12:03 WIB
Penulis: Farikhin
PANGKALANKERINCI - IF, terpaksa meringkuk di balik jeruji besi sel tahanan Polres Pelalawan lantaran diduga melakukan tindak pidana penggelapan di tempat kerjanya. 

Tidak tanggung-tanggung, uang ratusan juta digasak dari kantornya. Karyawan PT Timas Suplindo tersebut menyalahgunakan wewenang dalam jabatannya. Uang perusahaan senilai Rp 292.800.740 ia gelapkan untuk keperluan pribadinya.

Kapolres Pelalawan, AKBP Kaswandi Irwan, Kamis (20/9/2018) mengatakan, penggelapan uang perusahaan terungkap saat Tim Finance PT Timas Cabang Pangkalan Kerinci melakukan audit dana dan ditemukan selisih laporan keuangan dengan stoc cash senilai Rp 292.800.740.

"Pemegang kas ini IF (tersangka), dan setelah diklarifikasi kaitan selisih tersebut ternyata terlapor mengakui memakai uang itu untuk keperluan pribadinya," jelasnya.

Akibat perbuatan tersangka, kata Kapolres, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 292.800.740.

Setelah dilakukan penyelidikan, berdasarkan hasil gelar perkara maka diperoleh minimal dua alat bukti telah terjadi dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan.

"Sehingga, penyelidikan ditingkatkan menjadi penyidikan dan status IF menjadi tersangka," tandasnya.

Pada hari Rabu kemarin, ungkap Kapolres, keberadaan tersangka diketahui berada di Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kampar.

"Maka, Kanit Idik I Satreskrim beserta 3 anggota melakukan pencarian dan penangkapan terhadap tersangka dan kemudian dibawa ke Polres Pelalawan guna penyidikan lebih lanjut," pungkasnya kepada GoRiau. ***

Kategori:Hukum, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/