Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
15 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
2
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
17 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
3
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
16 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
4
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
15 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
5
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
15 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
6
Politisi Nasdem Ini Minta Program Pemberdayaan Masyarakat Bagi Jukir Liar
Pemerintahan
56 menit yang lalu
Politisi Nasdem Ini Minta Program Pemberdayaan Masyarakat Bagi Jukir Liar
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Buat SIM Palsu, Tiga Pria Ditangkap Polres Tanah Datar

Buat SIM Palsu, Tiga Pria Ditangkap Polres Tanah Datar
Diduga memalsukan SIM, tiga orang tersangka diamankan jajaran Reskrim Polres Tanah Datar.
Senin, 03 September 2018 18:16 WIB
TANAH DATAR - Jajaran Satreskrim Polres Tanah Datar berhasil membekuk sindikat pembuat Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu. Alhasil, tiga orang pelaku diamankan dengan peran berbeda-beda.

Pelaku yang ditangkap adalah Alfi, warga Jorong Tiga Batur Nagari Sungai Tarab, Kecamatan Sungai Tarab, Tanah Datar. Selanjutnya Irwan, sopir travel PT PKJ yang diamankan di pull travel tersebut di Jorong Kubu Rajo Nagari Lima Kaum dan Riri seorang warga Sawahlunto yang diduga sebagai perantara.

Diberitakan kabarsumbar.com, Kasat Reskrim Polres Tanah Datar AKP Edwin, Senin (03/09), di Batusangkar membenarkan jika pihaknya menangkap tiga orang pelaku pembuat dan penguna SIM yang diduga palsu.

“Awalnya kita mendapat laporan jika salah seorang tersangka bernama Irwan memiliki SIM yang diduga palsu. Setelah melakukan penyelidikan, Irwan kami tangkap di full travel tempat ia bekerja,” ungkap Kasat Edwin.

Lanjutnya, dari pengakuan tersangka Irwan inilah pihaknya mendapatkan nama Riri yang berperan sebagai perantara kepada Alfi untuk dibuatkan SIM A Umum palsu dengan biaya Rp 250, padahal SIM A milik Irwan sudah habis masa berlakunya yang dikeluarkan oleh Polres Solok.

"Modus tersangka ini cukup nekat, dengan hanya bermodal sablon mereka bisa membuat atau menukar golongan SIM atau membuat SIM yang telah habis masa berlaku jadi berlaku kembali," sebut Edwin.

Menurut pengakuan para tersangka kata AKP. Edwin, mereka sudah mengeluarkan 20 buah SIM palsu di wilayah hukum polres Tanah Datar dan menyita barang bukti alat sablon untuk pembuat atau merubah golongan SIM A menjadi A umum.

"Tersangka sudah kita amankan untuk kepentingan penyelidikan, untuk ketiganya kami akan jerat dengan pasal 263 kuhp tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman 6 tahun penjara," pungkasnya. ***

Editor:Arie RF
Sumber:kabarsumbar.com
Kategori:Sumatera Barat, Hukum, Peristiwa, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/