Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
Pemerintahan
21 jam yang lalu
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
2
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
Olahraga
19 jam yang lalu
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
3
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
Olahraga
19 jam yang lalu
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
4
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
DKI Jakarta
22 jam yang lalu
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
5
Chand Kelvin dan Dea Sahirah Sudah Resmi Bertunangan
Umum
18 jam yang lalu
Chand Kelvin dan Dea Sahirah Sudah Resmi Bertunangan
6
Melanggar Lalu Lintas, Gisele Bündchen Kena Tilang Polisi
Umum
18 jam yang lalu
Melanggar Lalu Lintas, Gisele Bündchen Kena Tilang Polisi
Home  /  Berita  /  Riau

Bawa Kabur dan Jual Motor Ojol, Seorang Pemuda Ditangkap di Sumbar

Bawa Kabur dan Jual Motor Ojol, Seorang Pemuda Ditangkap di Sumbar
Senin, 03 September 2018 15:01 WIB
Penulis: Winda Mayma Turnip
PEKANBARU - Pemuda berinisial Rf alias Eko (23) tahun, berhasil ditangkap setelah membawa kabur dan menjual sepeda motor milik seorang ojek online (ojol) yang diambilnya di parkiran Restoran Ayam Geprek Bensu, Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru. Pelaku sempat kabur ke Provinsi Sumatera Barat, setelah berhasil menjual sepeda motor tersebut seharga Rp1.300.000 kepada Ir.

Wakapolresta Pekanbaru, AKBP Edy Sumardi Priadinata, Senin, (3/9/2018), mengungkapkan pelaku akhirnya ditangkap oleh Polda Sumbar pada Kamis (9/8). Polda Sumbar kemudian menyerahkan pelaku ke Polresta Pekanbaru, untuk selanjutnya Polresta Pekanbaru menyerahkan ke Polsek Bukit Raya.

"Dari pengakuan tersangka dan pengembangan yang kita lakukan, pelaku telah mengambil 1 unit sepeda motor Yamaha Jenis Jupiter Z, warna merah hitam, bernomor polisi BM 5270 ED," ujar Edy.

Lebih lanjut, AKBP Edy Sumardy menerangkan, tersangka menggunakan hasil curiannya untuk memenuhi kebutuhan sehari - hari karena merupakan seorang pengangguran. Bersamaan dengan sepeda motor tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya, yakni sebuah celana pendek jeans merek NTF MAN warna biru, dan 1 lembar STNK.

Kronologi kejadian ini sendiri bermula dari korban yang hendak memasuki Geprek Bensu dan meninggalkan motornya dalam keadaan stang terkunci. Pelaku kemudian melihat kesempatan itu dan menggunakan kunci leter Y, sambil mendorong motor tersebut.

Sayangnya, aksi pelaku diketahui oleh saksi yang bertugas menjaga parkir. saksi kemudian berteriak bertanya kepada pengunjung bahwa ada sebuah motor yang sedang didorong oleh orang tak dikenal. 

"Ada saksi yang berteriak 'motor siapa yang ditrotoar, soalnya ada yang mendorong motor itu?', korban akhirnya keluar dan mendapati motornya sudah tidak ada. namun, saat itu, tersangka sudah hilang dan tidak dapat ditangkap," ujarnya.

Pelaku akan dijerat pasal 363 ayat 2 ke 3 dan ke 5 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. ***

Kategori:Hukum, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/