Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
Pemerintahan
20 jam yang lalu
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
2
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
Olahraga
18 jam yang lalu
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
3
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
Olahraga
17 jam yang lalu
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
4
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
DKI Jakarta
20 jam yang lalu
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
5
Chand Kelvin dan Dea Sahirah Sudah Resmi Bertunangan
Umum
17 jam yang lalu
Chand Kelvin dan Dea Sahirah Sudah Resmi Bertunangan
6
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah
Pemerintahan
20 jam yang lalu
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah
Home  /  Berita  /  Riau

Rekam dan Sebar Video Cewek Mandi, Pemuda di Pekanbaru Ditangkap Polisi

Rekam dan Sebar Video Cewek Mandi, Pemuda di Pekanbaru Ditangkap Polisi
Ilustrasi. (Internet)
Kamis, 30 Agustus 2018 13:35 WIB
Penulis: Winda Mayma Turnip
PEKANBARU - Akibat merekam video seorang perempuan yang sedang mandi, Ads (21) ditangkap dan dibawa ke Mapolresta Pekanbaru. Penangkapan dilakukan pada Rabu, (29/8), sekitar pukul 17.00 WIB, tanpa memberikan perlawanan.

Kabag Humas Polresta Pekanbaru, Ipda Budhia Dianda, mengatakan, tidak hanya merekam, pelaku juga menyebarkan video mandi perempuan berinisial WU yang merupakan seorang mahasiswi. Penyebaran video tersebut akhirnya diketahui oleh korban.

"Tersangka telah melakukan tindak pidana pornografi, karena merekam korban yang sedang mandi melalui triplek bagian atas kamar mandi korban," tutur Budhia, Kamis, (30/8/2018).

Korban pada akhirnya menyadari aksi perekaman oleh pelaku tersebut, hingga segera menyelesaikan mandinya. Setelahnya, korban segera mencari pelaku yang merekamnya, namun tidak dapat ditemukan, karena pelaku sudah kabur lebih dulu.

Sementara itu, pelaku diketahui menyebarkan rekaman mandi korban melalui pesan WhatsApp kepada teman - temannya.

"Kita kemudian menyita barang bukti berupa handphone xiaomi redmi 4X, warna putih beserta simcard," terang Budhia.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 29 jo. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 45 ayat (1) jo. Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. ***

Kategori:Hukum, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/