Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
22 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
2
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
Umum
24 jam yang lalu
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
3
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Olahraga
21 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
4
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
Pemerintahan
21 jam yang lalu
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
5
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
Pemerintahan
20 jam yang lalu
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
6
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
22 jam yang lalu
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Home  /  Berita  /  Riau

Kemenag Keluarkan SE Penggunaan Pengeras Suara di Mesjid, Langgar dan Mushalla, Darwison: Ini Seperti Makan Buah Simalakama

Kemenag Keluarkan SE Penggunaan Pengeras Suara di Mesjid, Langgar dan Mushalla, Darwison: Ini Seperti Makan Buah Simalakama
Selasa, 28 Agustus 2018 19:37 WIB
Penulis: Safrizal
SELATPANJANG - Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag RI mengeluarkan surat edaran Nomor : B.3940/DJ.III/Hk.00.7/08/2018.

Surat edaran itu mengatur tentang pelaksanaan intruksi Dirjen Bimas Islam Nomor: KEP/D/101/1978 tentang tuntutan penggunaan pengeras suara di Masjid, Langgar, dan Mushalla.

SE Nomor : B.3940/DJ.III/Hk.00.7/08/2018 ini dikeluarkan di Jakarta tanggal 24 Agustus 2018 dan ditandatangani Direktur Jenderal Muhammadiyah Amin.

Menanggapi hal ini, Kakan Kemenag Kepulauan Meranti Darwison mengaku belum mempelajari SE tersebut. Setelah dipelajari dengan seksama, Kemenag akan mengadakan rapat dengan pemuka agama, dan pihak-pihak lainnya.

"Kan setiap daerah tidak sama. Ada yang langsung menerima dan ada pula yang tidak," kata Darwison.

"Seperti Meranti dan Tembilahan, tentu kultur masyarakat tidak sama," tambahnya.

Surat Edaran ini pun seperti makan buah simalakama. Tak mungkin interuksi dari Kemenag RI tidak diteruskan ke masyarakat bawah, di satu sisi ia khawatir kalau salah penyampaian akan salah pula tanggapan dari masyarakat.

Untuk itu, kata Darwison lagi, ia harus hati-hati dalam memberikan pemahaman ke masyarakat tentang SE Nomor : B.3940/DJ.III/Hk.00.7/08/2018. Sebab, selama ini toleransi beragama di Kota Sagu sudah sangat tinggi.

"Tentu anjuran menteri harus kita laksanakan. Namun menyesuaikan situasi di lapangan. Nanti dibilang pula Kemenag melarang adzan. Harus hati-hati kita menangani masalah ini," ujar Darwison. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/