Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
22 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
2
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
23 jam yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
3
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
Umum
20 jam yang lalu
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
4
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
Olahraga
19 jam yang lalu
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
5
Lawan Chinese Taipei, Fajar/Rian Tambah Keunggulan Indonesia 2-0
Olahraga
19 jam yang lalu
Lawan Chinese Taipei, Fajar/Rian Tambah Keunggulan Indonesia 2-0
6
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Umum
20 jam yang lalu
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Diduga Lakukan Pungli saat Siswa Ambil Ijazah, Penjaga Sekolah SMAN 1 Sungai Limau Diciduk Polisi

Diduga Lakukan Pungli saat Siswa Ambil Ijazah, Penjaga Sekolah SMAN 1 Sungai Limau Diciduk Polisi
Kasat Reskrim (Satuan Reserse Kriminal) Polres Pariaman memperlihatkan hasil OTT oknum penjaga sekolah SMAN1 Sungai Limau Padang Pariaman. (foto: minangkabaunews.com)
Rabu, 15 Agustus 2018 09:58 WIB
PADANG PARIAMAN - Satreskrim (Satuan Reserse Kriminal) Polres Pariaman mengamankan oknum penjaga sekolah SMAN1 Sungai Limau, Padang Pariaman dalam sebuah Operasi Tangkap Tangan (OTT) karena diduga melakukan pungutan liar (Pungli) terhadap para orang tua siswa, Selasa siang (14/8/2018).

Dalam jumpa persnya, Kapolres Pariaman AKBP Andry Kurniawan menyebutkan, operasi tangkap tangan dilakukan di salah satu sekolah SMA di Kecamatan Sungai Limau terhadap seorang pegawai honorer penjaga sekolah berinisial AN.

"Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan BB uang lebih kurang Rp 9.700.000, kemudian stempel, tanda terima uang, rekap tunggakan siswa sebanyak 260 orang, kartu pustaka dan ijazah siswa," tutur Kapolres.

Ia mengungkapkan, berdasarkan pengakuan ter lapor (pelaku) modus pungli melalui pengambilan ijazah bagi siswa yang telah lulus dengan jumlah pungutan Rp60.000 per siswa.

"Dan selanjutnya karena penangkapannya masih berstatus baru, maka kita masih melakukan pendalaman terkait siapa yang memerintahkan dan untuk apa uang ini digunakan," ulas Kapolres.

Penangkapan dilakukan saat AN sedang bertransaksi dengan salah satu orangtua siswa dan terungkapnya kasus pungli ini juga berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa sekolah ini telah melakukan pungutan di luar ketentuan yang dibuat oleh pemerintah.

"Berdasarkan keterangan dari pelaku sendiri, pungutan seperti ini telah berlangsung dari tahun ke tahun lebih kurang selama 6 tahun. Untuk saat ini AN masih berstatus terlapor dan tidak tertutup kemungkinan bisa ditetapkan jadi tersangka," tuturnya.

Polisi telah meminta keterangan dari 6 orang saksi termasuk siswa. Sementara pelaku sendiri bisa dikenakan pasal 12 huruf e undang-undang 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. ***

Editor:Arie RF
Sumber:minangkabaunews.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum, Sumatera Barat
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/