Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
21 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
2
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
19 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
3
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
20 jam yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
4
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
Umum
17 jam yang lalu
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
5
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
Olahraga
15 jam yang lalu
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
6
Lawan Chinese Taipei, Fajar/Rian Tambah Keunggulan Indonesia 2-0
Olahraga
16 jam yang lalu
Lawan Chinese Taipei, Fajar/Rian Tambah Keunggulan Indonesia 2-0
Home  /  Berita  /  Riau

Hari Ini, Kejari Pekanbaru Limpahkan Berkas Dua Tersangka Korupsi Gedung FISIP Universitas Riau

Hari Ini, Kejari Pekanbaru Limpahkan Berkas Dua Tersangka Korupsi Gedung FISIP Universitas Riau
Senin, 13 Agustus 2018 15:32 WIB
Penulis: Barkah Nurdiansyah
PEKANBARU - Jaksa Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pekanbaru, hari ini Senin (13/8/2018) akan melimpahkan berkas dua tersangka HS dan RW terkait kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Riau (Unri).

"Penyidikannya sudah rampung dan hari ini mau kita limpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru," kata Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Pekanbaru, Sri Odit Megonondo saat dikonfirmasi GoRiau.com melalui selularnya, Senin siang.

Tersangka HS sendiri merupakan mantan Pembantu Dekan (Pudek) II FISIP Unri, sedangkan RW merupakan rekanan atau pihak swasta yang mendapat proyek pembangunan gedung FISIP Unri tersebut.

Selama proses penyidikan, kedua tersangka ditahan di dua tempat berbeda, untuk HS ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Kota Pekanbaru, sementara tersangka RW ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B Sialang Bungkuk Pekanbaru.

Untuk kasus Tipikor gedung FISIP Unri ini, Sri Odit melanjutkan, pihaknya sudah menyiapkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Hari ini kita limpahkan, untuk jadwal sidangnya, tujuh hari setelah pelimpahan, menunggu keputusan Ketua PN Pekanbaru," imbuhnya.

Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung FISIP Unri ini sendiri terjadi tahun 2012 silam, bermula dari pelaksanaan proses lelang yang gagal dua kali hingga panitia melakukan penunjukan langsung untuk pelaksana kegiatan.

Namun, dalam proses pengerjaan pembangunan gedung FISIP Unri hingga akhir bulan Desember 2012, penyelesaian pembangunan baru sampai tahap 60 persen. Tetapi, proses pencairan dana sudah sampai 100 persen. ***

Kategori:Hukum, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/