Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
Pemerintahan
14 jam yang lalu
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
2
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
Olahraga
12 jam yang lalu
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
3
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
DKI Jakarta
14 jam yang lalu
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
4
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
Olahraga
11 jam yang lalu
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
5
Gelar Acara Halal Bihalal, Ketua Umum KK Inhil Ajak Semua Pihak untuk Bersatu
Umum
21 jam yang lalu
Gelar Acara Halal Bihalal, Ketua Umum KK Inhil Ajak Semua Pihak untuk Bersatu
6
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah
Pemerintahan
14 jam yang lalu
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Hanya untuk Orang Miskin, Pegawai di Pemkab Bengkalis Dilarang Pakai Elpiji Melon

Hanya untuk Orang Miskin, Pegawai di Pemkab Bengkalis Dilarang Pakai Elpiji Melon
Minggu, 12 Agustus 2018 23:22 WIB
Penulis: Friedrich Edward Lumy
DURI - Kebutuhan elpiji 3 kilogram atau gas melon terus saja meningkat seiring bertambahnya jumlah penduduk miskin yang datang ke wilayah Kabupaten Bengkalis. Untuk mencukupinya, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Bengkalis mengingatkan kembali peruntukan elpiji bersubsidi itu.

Untuk itu, Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak dibolehkan menggunakan gas cair (liquified petroleum gas/ LPG) tabung tiga kilogram (kg) bersubsidi.

"Seluruh pegawai di Pemkab Bengkalis harus berperan aktif mewujudkan pendistribusian elpiji 3 kg tepat sasaran. Dengan cara tidak menggunakannya di rumah sendiri. Karena ini khusus untuk masyarakat miskin dan pelaku usaha mikro," jelas Raja Arlingga, Plt kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Bengkalis belum lama ini. 

Sekedar informasi, kata Raja menjelaskan, pihak yang masuk dalam rumah tangga miskin bisa ditinjau dari beberapa acuan, yaitu pendapatannya di bawah Rp 350 ribu per bulan per kapita, dinding dan lantai rumahnya ?tidak permanen.

"Untuk pihak yang berhak menikmati subsidi Elpiji lain adalah pengusaha mikro. Pengusaha masuk dalam kategori ini adalah yang tingkat pendidikannya relatif rendah, jumlah pekerja kurang dari 10 orang. Usaha mikro menjadi sasaran penerima subsidi Elpiji, karena usaha mikro sulit mendapat akses perbankan," ucap Raja lagi.

Selanjutnya para pemegang salah satu dari kartu bantuan pemerintah, seperti Kartu Perlindungan Sosial (KPS), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Indonesia Pintar (KIP), dan Kartu Indonesia Sehat (KIS) juga sudah otomatis berhak menerima subsidi elpiji 3 kg. 

"Jadi kalau tak mau dibilang orang miskin, jangan elpiji melon yang bersubsidi. Karena itu hanya hak dari orang miskin dan pelaku usaha mikro," tutur Raja. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/