Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ramai-ramai Kecam Wasit, Baim Wong hingga Raffi Ahmad Suarakan #AFCCurangLagi
Olahraga
15 jam yang lalu
Ramai-ramai Kecam Wasit, Baim Wong hingga Raffi Ahmad Suarakan #AFCCurangLagi
2
Pejabat DKI Ini Bakal Mundur Sebagai ASN untuk Jadi Bupati Purwakarta
Pemerintahan
15 jam yang lalu
Pejabat DKI Ini Bakal Mundur Sebagai ASN untuk Jadi Bupati Purwakarta
3
Progres Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B di Pekan ke-31 Capai 10,43 Persen
Pemerintahan
14 jam yang lalu
Progres Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B di Pekan ke-31 Capai 10,43 Persen
4
Persiapkan Indonesia Hadapi Irak, Shin Tae-yong Optimistis Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
15 jam yang lalu
Persiapkan Indonesia Hadapi Irak, Shin Tae-yong Optimistis Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
5
Target Terpenuhi, Aditya Raih Norma GM di Pertamina Indonesian GM Tournament 2024
Olahraga
13 jam yang lalu
Target Terpenuhi, Aditya Raih Norma GM di Pertamina Indonesian GM Tournament 2024
6
Aditya Raih Norma GM, Eka Putra Wirya: PB Percasi dan Sponsor Bangga
Olahraga
12 jam yang lalu
Aditya Raih Norma GM, Eka Putra Wirya: PB Percasi dan Sponsor Bangga
Home  /  Berita  /  Riau

Waduh, Kasus APBD Inhu 2003 - 2008 Dibuka Kembali, Setelah Belasan Pejabat Masuk, Siapa Menyusul?

Waduh, Kasus APBD Inhu 2003 - 2008 Dibuka Kembali, Setelah Belasan Pejabat Masuk, Siapa Menyusul?
Kasi Pidsus Kejari Inhu, Ostar Al Pansri SH MH
Rabu, 08 Agustus 2018 00:18 WIB
Penulis: Jefri Hadi
RENGAT - Kasus korupsi memang bisa dibuka kembali kapan saja. Seperti kasus korupsi APBD Indragiri Hulu tahun 2003 - 2008 yang menyebabkan mantan Bupati Indragiri Hulu, H Thamsir Rachman serta belasan pejabat harus masuk penjara. Kini kasus korupsi berjamaah itu akan dibuka kembali.

Kajari Inhu, Supardi SH melalui Kasi Pidsus Kejari, Ostar Al Pansri SH MH, selaku ketua tim penyidik membenarkan hal itu. "Benar, penyelidikannya telah kita mulai sejak awal Agustus ini," ujar Ostar menjawab GoRiau.com, Selasa (7/8/2018).

Dikatakan Ostar, penyelidikan difokuskan pada pemulihan kerugian negara. Dimana, berdasarkan audit BPK, sampai saat ini negara masih dirugikan sebesar Rp51 miliar.

Ketika dikonfirmasi terkait kerugian negara tersebut, Ostar menyebutkan bahwa saat ini uang yang bersumber dari APBD Inhu itu masih dipinjam oleh beberapa SKPD dan rekanan.

Namun demikian, Ostar enggan menuturkan SKPD dan pihak mana saja yang terlibat dalam kasus pembobolan ABPD Inhu tahun 2003 hingga 2008 tersebut.

"Yang pastinya uang APBD tersebut masih berstatus dipinjam oleh beberapa SKPD dan rekanan, dan belum ada yang mengembalikan. Dan terkait orangnya, tentubelum bisa kita beberkan," tegas Ostar.

Ostar menambahkan, sebenarnya terkait persoalan itu, Bupati Inhu H Yopi Arinto, telah mengeluarkan beberapa keputusan tentang pembebanan sementara terhadap SKPD dan rekanan yang meminjam uang APBD itu.

Namun, hingga saat ini tidak satu pun dari pihak yang bersangkutan memiliki etikat baik untuk mengembalikan pinjaman tersebut.

"Dan sekali lagi saya sampaikan, karena persoalan ini masih dalam tahap penyelidikan, maka belum bisa kita beberkan siapa-siapa saja yang bertanggung jawab atas kerugian negara Rp51 miliar tersebut," pungkas mantan Kasi Pidsus Kampar itu. ***

Kategori:Riau, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/